Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMK 2021 di Jawa Barat Resmi Ditetapkan, Tertinggi Kabupaten Karawang Rp 4.798.312

Berikut daftar UMK 2021 di Jawa Barat di mana jumlah tertinggi ada di Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Daftar UMK 2021 di Jawa Barat Resmi Ditetapkan, Tertinggi Kabupaten Karawang Rp 4.798.312
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi uang - berikut daftar UMK 2021 di Jawa Barat yang telah resmi ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar UMK 2021 di Jawa Barat di mana jumlah tertinggi ada di Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312.

Sebelumnya diketahui, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jabar tahun 2021.

Besaran UMP Jabar 2021 diatur dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Baca juga: Kemenaker Terima Perwakilan KSPI yang Protes Soal UMP 2021

Baca juga: Menaker Angkat Suara Soal 5 Gubernur yang Abaikan Surat Edaran UMP 2021

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi menyebut, penetapan UMP Jabar mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/ll/HK.04/X/2020.

SE ini berisi tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi COVID-19

Selain itu, Surat Rekomendasi Dewan Pengupahan Jabar Nomor Nomor 561/51/X/Depeprov perihal Rekomendasi UMP Jabar 2021 juga dijadikan acuan penetapan upah.

"Aturan terkait penetapan upah minimum ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Yang pertama bahwa lima tahun setelah penetapan PP ini segera ditetapkan kebutuhan hidup layak (KHL)," ucapnya dikutip dari humas.jabarprov.go.id, Minggu (22/11/2020).

Berita Rekomendasi

"Aturan mengenai penggunaan KHL sudah keluar, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020. Aturan itu mengharuskan Dewan Pengupahan Provinsi segera menetapkan KHL berdasarkan data-data dari BPS (Badan Pusat Statistik)," imbuhnya.

Terkahir UMP juga berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015, yakni penetapan UMP itu dilandasi UMP tahun berjalan dikalikan penambahan dari inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Naikkan UMP Jateng, Ganjar Pranowo Digugat ke PTUN, Dianggap Rugikan Usaha, Begini Tanggapannya

Baca juga: Deretan Gubernur Ini Tetap Naikkan UMP 2021, Ganjar Pranowo hingga Anies Baswedan, Simak Alasannya

Berikut ini daftar lengkap UMK 2021 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat (tertinggi-terendah):

1. Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00 (naik)

2. Kota Bekasi Rp 4.782.935,64 (naik)

3. Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90 (naik)

4. Kota Depok Rp 4.339.514,73 (naik)

5. Kota Bogor Rp 4.169.806,58 (tetap)

6. Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00 (naik)

7. Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61 (naik)

8. Kota Bandung Rp 3.742.276,48 (naik)

9. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283,28 (naik)

10. Kabupaten Sumedang Rp 3.241.929,67 (naik)

11. Kabupaten Bandung Rp 3.241.929,67 (naik)

12. Kota Cimahi Rp 3.241.929,00 (naik)

13. Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72 (naik)

14. Kabupaten Subang Rp 3.064.218,08 (naik)

15. Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798,99 (tetap)

16. Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63 (tetap)

17. Kabupaten Indramayu Rp 2.373.073,46 (naik)

18. Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28 (tetap)

19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92 (tetap)

20. Kota Cirebon Rp 2.271.201,73 (naik)

21. Kabupaten Cirebon Rp 2.269.556,75 (naik)

22. Kabupaten Garut Rp 1.961.085,70 (tetap)

23. Kabupaten Majalengka Rp 2.009.000,00 (naik)

24. Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36 (tetap)

25. Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54 (tetap)

26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33 (tetap)

27. Kota Banjar Rp 1.831.884,83 (tetap).

(Tribunnews.com/Endra Kurniwan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas