Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMK 35 Kota/Kabupaten di Jateng 2021: Semarang Rp 2.810.025 dan Pemalang Rp 1.926.000

Berikut daftar lengkap besaran UMK terbaru 2021 di 35 Kota/Kabupaten se-Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang Rp 2.810.025 dan Kab Pemalang Rp 1.926.000

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Daftar UMK 35 Kota/Kabupaten di Jateng 2021: Semarang Rp 2.810.025 dan Pemalang Rp 1.926.000
jatengprov.go.id
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 3,27 persen pada 2021 mendatang. Berikut Daftar UMK 35 Kota/Kabupaten di Jateng 2021: Semarang Rp 2.810.025 dan Pemalang Rp 1.926.000 

24. Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000

25. Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000

26. Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904

27. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000

28. Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000

29. Kabupaten Batang Rp 2.129.117

30. Kota Pekalongan Rp 2.139.754

Berita Rekomendasi

31. Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155,14

32. Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000

33. Kota Tegal Rp 1.982.750

34. Kabupaten Tegal Rp 1.958.000

35. Kabupaten Brebes Rp 1.866.722,90

Baca juga: Kunjungi Pengungsi Merapi di Muntilan, Ganjar Tantang Tiga Bocah Main Futsal

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengumumkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 3,27 persen pada 2021 mendatang.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengumumkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 3,27 persen pada 2021 mendatang. (jatengprov.go.id)

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengatakan kenaikan bervariasi mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen.

Ganjar menjelaskan kenaikan upah minimum itu telah tercatat dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas