Sebar Ujaran Kebencian dan Menghina Institusi Polri di Media Sosial, Pria Ini Ditangkap Polda Aceh
Dalam postingannya, AB menulis dengan huruf kapital bernada menghina institusi Polri dan pejabat pemerintah dan mengajak melakukan
Penulis: Subur Dani
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Subur Dani
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota Unit 1 Subdit V / Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, Jumat (13/11/2020) menciduk AB (33), seorang pria di Banda Aceh, karena menghina institusi Polri pada laman Facebook dan Youtuber miliknya.
Warga Kecamatan Baiturrahaman itu dibekuk tim siber di salah satu warung kopi di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
AB ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan dipastikan membuat postingan yang menghina institusi kepolisian pada akun media sosialnya.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta, kepada Serambinews.com, Sabtu (21/11/2020) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamanakan pria berinisial AB tersebut.
“Yang bersangkutan kita amankan itu minggu lalu, karena membuat postingan yang menghina Polri pada media sosialnya, Facebook dan Youtube,” kata Kombes Margiyanta.
Lantas, apa yang diposting AB hingga dia ditangkap? Dalam postingannya, AB menulis dengan huruf kapital bernada menghina institusi Polri dan pejabat pemerintah.
AB dalam postingannya juga menebar ajakan untuk revolusi.
Baca juga: Unggah Video Kecaman Habib Rizieq pada Polisi, Nikita Mirzani: Gak Setuju sama yang Dibilang Rizieq
Baca juga: Ini Alasan Putri Rizieq Shihab dan Suaminya Tidak Hadiri Panggilan Polri
Pada postingan tersebut, tersangka juga menampilkan foto Kapolri Jenderal Idham Azis.
Postingan itu diterbitkan tersangka pada 7 Oktober 2020, saat terjadinya penolakan atau demo UU Cipta Kerja Omnibus Law.
Kombes Margiyanta menjelaskan, berdasarkan postingan itu, yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) tentang Ujaran Kebencian / SARA terhadap Instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Postingannya itu provokasi, intinya menjelekkan Polri, dia buat di Facebook dan Youtube. Banyak postingannya, di Youtube ada beberapa juga yang sudah dihapus,” katanya.
Saat ini, jelas Kombes Margiyanta, pihaknya telah mengamankan AB untuk dilakukan penyidikan.
Kepada tersangkat, polisi mengenakan pasal UU ITE tentang ujaran kebencian.
“Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujar Margiyanta yang juga membenarkan bahwa AB pernah menjabat sebagai sekretaris salah satu organisasi di Banda Aceh.(*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pria Ini Diciduk Polisi karena Sebar Ujaran Kebencian dan Menghina Institusi Polri di Media Sosial