Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebar Ujaran Kebencian dan Menghina Institusi Polri di Media Sosial, Pria Ini Ditangkap Polda Aceh

Dalam postingannya, AB menulis dengan huruf kapital bernada menghina institusi Polri dan pejabat pemerintah dan mengajak melakukan

Penulis: Subur Dani
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sebar Ujaran Kebencian dan Menghina Institusi Polri di Media Sosial, Pria Ini Ditangkap Polda Aceh
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Subur Dani

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota Unit 1 Subdit V / Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, Jumat (13/11/2020) menciduk AB (33), seorang pria di Banda Aceh, karena menghina institusi Polri pada laman Facebook dan Youtuber miliknya.

Warga Kecamatan Baiturrahaman itu dibekuk tim siber di salah satu warung kopi di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.

AB ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan dipastikan  membuat postingan yang menghina institusi kepolisian pada akun media sosialnya.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta, kepada Serambinews.com, Sabtu (21/11/2020) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamanakan pria berinisial AB tersebut.

Postingannya itu provokasi, intinya menjelekkan Polri, dia buat di Facebook dan Youtube. Banyak postingannya, di Youtube ada beberapa juga yang sudah dihapus.
Postingannya itu provokasi, intinya menjelekkan Polri, dia buat di Facebook dan Youtube. Banyak postingannya, di Youtube ada beberapa juga yang sudah dihapus. ()

“Yang bersangkutan kita amankan itu minggu lalu, karena membuat postingan yang menghina Polri pada media sosialnya, Facebook dan Youtube,” kata Kombes Margiyanta.

Lantas, apa yang diposting AB hingga dia ditangkap? Dalam postingannya, AB menulis dengan huruf kapital bernada menghina institusi Polri dan pejabat pemerintah.

Berita Rekomendasi

AB dalam postingannya juga menebar ajakan untuk revolusi.

Baca juga: Unggah Video Kecaman Habib Rizieq pada Polisi, Nikita Mirzani: Gak Setuju sama yang Dibilang Rizieq

Baca juga: Ini Alasan Putri Rizieq Shihab dan Suaminya Tidak Hadiri Panggilan Polri

Pada postingan tersebut, tersangka juga menampilkan foto Kapolri Jenderal Idham Azis.

Postingan itu diterbitkan tersangka pada 7 Oktober 2020, saat terjadinya penolakan atau demo UU Cipta Kerja Omnibus Law.

Kombes Margiyanta menjelaskan, berdasarkan postingan itu, yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) tentang Ujaran Kebencian / SARA terhadap Instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Postingannya itu provokasi, intinya menjelekkan Polri, dia buat di Facebook dan Youtube. Banyak postingannya, di Youtube ada beberapa juga yang sudah dihapus,” katanya.

Saat ini, jelas Kombes Margiyanta, pihaknya telah mengamankan AB untuk dilakukan penyidikan.

Kepada tersangkat, polisi mengenakan pasal UU ITE tentang ujaran kebencian.

“Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujar Margiyanta yang juga membenarkan bahwa AB pernah menjabat sebagai sekretaris salah satu organisasi di Banda Aceh.(*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pria Ini Diciduk Polisi karena Sebar Ujaran Kebencian dan Menghina Institusi Polri di Media Sosial

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas