Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Frustasi Ditinggal Istri Tiga Bulan Lalu, Pria Ini Pesta Sabu Bareng Residivis

Seorang pria berinisial CP (29) nekat pesta sabu lantaran mengaku frustasi ditinggal pergi sang istri.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Frustasi Ditinggal Istri Tiga Bulan Lalu, Pria Ini Pesta Sabu Bareng Residivis
Tribunlampung.co.id/Robertus Didik
CP (29) warga Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, diringkus bersama seorang residivis, DP (23), seusai pesta sabu. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial CP (29) nekat pesta sabu lantaran mengaku frustasi ditinggal pergi sang istri.

Pria tersebut akhirnya ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Pringsewu.

CP adalah warga Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, diringkus bersama seorang residivis, DP (23), yang merupakan tetangganya.

Keduanya tertangkap beberapa saat setelah pesta sabu, Jumat (20/11/2020) malam.

Baca juga: Minum Susu Campur Sabu sejak Bayi, Bocah 8 Tahun Puluhan Kali Mencuri, Disebut Nakal di Luar Nalar

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga mengungkapkan, pihaknya mengamankan barang bukti dua plastik klip bekas pakai.

"Dalam plastik klip tersebut masih tersisa residu narkotika jenis sabu-sabu," ungkap Khairul, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu (22/11/2020).

Ditambahkan Khairul, CP mengaku mengisap sabu.

BERITA REKOMENDASI

Ia memakai sabu lantaran frustrasi sejak ditinggal pergi oleh istrinya tiga bulan lalu.

Sementara DP mengaku terjerumus kembali ke penyalahgunaan narkoba karena salah pergaulan.

Padahal, ia baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Agustus 2020 lalu.

DP bebas dalam program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus corona.

Baca juga: Bocah 8 Tahun Kleptomania Bikin Polisi Kewalahan, Mencuri Puluhan Kali, Dicekoki Narkoba sejak Bayi

Ironisnya, baru dua bulan menghirup udara bebas, DP kembali dijebloskan ke penjara.


Atas perbuatan itu, keduanya kini harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Pringsewu.

Keduanya dijerat dengan pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun atau denda minimal Rp 800 juta. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pesta Sabu Bersama Residivis, Pria di Pringsewu Mengaku Frustrasi sejak Ditinggal Istri

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas