Gara-gara Komentar di Facebook Anggota DPRD Jabar, Seorang IRT Divonis 1,5 Tahun Penjara
Gara-gara komentar di Facebook anggota DPRD Jabar, seorang ibu rumah tangga inii divonis 1,5 tahun penjara.
Editor: Miftah
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM- Gara-gara komentar di Facebook anggota DPRD Jabar, seorang ibu rumah tangga inii divonis 1,5 tahun penjara.
IRT tersebut terbukti melanggar UU ITE.
Ia diduga melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Dewi Agung Wulansari (49), seorang ibu rumah tangga (IRT) asal DKI Jakarta yang menulis postingan di akun Facebook Anggota DPRD Jabar, Tina Wiryawati, divonis bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dewi Agung Wulansari selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan. Menghukum terdakwa membayar denda Rp 10 juta subsidair kurungan 2 bulan," ujar hakim di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (23/11/2020).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut fakta persidangan membuktikan bahwa Dewi Agung Wulansari memenuhi rumusan unsur tindak pidana yang didakwakan, yakni pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE.
Yakni mentransmisikan, mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya data elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Selama persidangan. Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dewi Agung dengan dua tahun pidana penjara.
Baca juga: 4 Napi di Lumajang Kabur dari Penjara, Sebulan Lebih Lubangi Tembok, Tahanan Lain Tak Berani Lapor
Baca juga: Pak Kades Foya-foya Pakai Dana Desa, Mengaku hingga Terancam Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Baca juga: Remaja yang Dituduh Bunuh 2 Pria di Wisconsin, Bebas dari Penjara, Bayar Uang Jaminan Rp 28,3 M
"Unsur memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan norma-norma yang ada di masyarakat serta yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ucap Hakim.
Jaksa dalam kasus ini, Afif Prawiratama, menyatakan pikir-pikir untuk upaya banding. Sedangkan Rini Prihandani, pengacara Dewi Agung Wulansari, akan mengajukan banding.
"Kami ajukan banding karena putusan hakim tidak mempertimbangkan satupun pembelaan kami," ucap Rini. Terdakwa dihadirkan di persidangan lewat teleconference.
Ia mengatakan, Dewi Agung Wulansari merupakan seorang ibu yang mengasuh dua anak sejak ditinggal cerai oleh suaminya. Dengan dihukum itu, tidak mempertimbangkan kondisi psikologis anak-anak terdakwa.
"Dengan hukuman ini, ada dua anak yang ditinggalkan ibunya karena menjalani hukuman. Artinya, putusan hakim tidak mempertimbangkan kondisi terdakwa," ujar Rini.
Ia membandingkan kasus ITE dengan terdakwa eks Wakil Ketua Kadin Jabar Dony Mulyana Kurnia yang dihukum pidana percobaan 1 tahun karena melakukan pencemaran nama baik via media sosial.
"Makanya kami banding supaya hukumannya lebih adil dan meringankan terdakwa," ucap Dewi.
Kasus ini dilaporkan ke Polda Jabar oleh Tina Wiryawati, anggota DPRD Jabar dari Fraksi Partai Gerindra. Seusai persidangan, Tina melalui perwakilannya, Boni (40) mengatakan tuntutan jaksa sudah dibacakan. Proses pembuktian sudah bergulir di pengadilan.
"Jaksa sudah profesional membuktikan perbuatan terdakwa kemudian membacakan tuntutannya. Kami harap, tuntutan jaksa ini tidak berubah saat putusan nanti. Ini juga jadi pelajaran buat setiap orang untuk bijak dalam media sosial. Media sosial itu bukan media untuk menghujat,"ucap Boni.
Menurutnya, kasus ini jadi pelajaran penting bagi semua orang di Indonesia, bahwa penggunaan media sosial untuk menghujat, memiliki konsekuensi hukum yang panjang.
"Jadikan ini pelajaran. Jangan jadikan media sosial sarana untuk yang tidak baik. Kami berharap, majelis hakim bisa memutus kasus ini, menyatakan terdakwa bersalah, sesuai dengan tuntutan jaksa," ucap dia.
Sementara itu, Boni (48) mewakili Tina Wiryawati bersyukur hakim menyatakan terdakwa bersalah dan sudah melakukan tugasnya dengan baik.
"Hakim sudah melakukan tugasnya sebagai wakil Tuhan di muka bumi dalam memberikan keadilan yang sudah memberikan vonis tepat bahwa terdakwa memang bersalah," ucap Boni via ponselnya.
Ia mengatakan, semua pihak terkait kasus ini harus menghormati hukum. Bahwa setiap perbuatan tidak baik di media sosial bakal ada konsekuensinya.
"Mungkin ini akan beri efek jera bagi para pelaku di medsos yang tidak baik. Janganlah di media sosial untuk menghujat. Kepada terdakwa, sebelum dan sesudahnya kami sudah memaafkan, tapi proses hukum harus kami hormati," ucap Boni.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, surat dakwaan nomor PDM-763/BDUNG/08/2020 dengan jaksa M Afif Perwiratama, kasus ini terjadi pada Maret 2019 dan Desember 2018 di Kabupaten Ciamis dan di Kota Bandung.
Terdakwa diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.
Pada 20 Desember 2018, saksi Tina Wiryawati dan tim suksesnya berkampanye legislatif DPRD Jabar kemudian diunggah di Facebook.
Pada 23 Desember 2018, ada komentar dikirim oleh username terdakwa di postingan Facebook isinya : 'save GA agar bisa bertemu ayah kandungnya yaitu suami dr Tina Wiryawati. Tina adalah istri ke-5 dari kapten pilot senior GI'.
Kemudian terdakwa kembali berkomentar ; 'yakin anda akan mendukung wanita seperti ini yang sudah zalim dengan seorang anak yang ingin ketemu bapaknya. Baca dulu dengan bijak jangan tertipu hanya dengan kerudung. Ibu tiri kejam tidak pantas jadi wakil rakyat yntuk partai besar yang terhormat'.
Lalu pada Maret 2019, saksi Tina Wiryawati sedang kampanye di Kabupaten Ciamis, diberitahukan oleh tim suksesnya bahwa ada pesan komentar Facebook atas nama akun terdakwa. Isinya:
'Suaminya seorang kapten pilot senior tapi dua anak kandungnya tidak pernah dianggap dan diabaikan. Pantaskah kalian dengan spirit The emak-emak punya caleg yang tidak peduli dengan anak kandung dari suaminya. Dia adalah istri kelima pak poilot. Baca dulu dengan bijak jangan tertipu hanya dengan kerudung ibu tiri kejam tidak pantas jadi wakil rakuat untuk partai besar dan terhormat'.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul IRT Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Gara-gara Unggah Kalimat Ini di Facebook ke Anggota DPRD Jabar