Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Resmi Perpanjang PSBB Transisi Hingga 6 Desember 2020

Angka positif Covid-19 masih tinggi, Anies Baswedan memperpanjang status PSBB Transisi mulai 23 November hingga 6 Desember 2020.

Editor: Archieva Prisyta
zoom-in Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Resmi Perpanjang PSBB Transisi Hingga 6 Desember 2020
istimewa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

TRIBUNNEWS.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi diperpanjang oleh Anies Baswedan untuk 14 hari ke depan.

PSBB Transisi nantinya diperpanjang terhitung mulai 23 November hingga 6 Desember 2020.

Hal tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.100 Tahun 2020.

Perpanjangan PSBB Transisi dinilai sebagai bentuk kebijakan untuk mengantisipasi bertambahnya pasien positif karena adanya lonjakan kasus.

"Seperti diketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (22/11/2020).

Anies mengatakan berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta masih terkendali dan menuju aman.

"Akan tetapi, kita harus semakin waspada dan semakin disiplin dalam protokol kesehatan," kata dia.

LONJAKAN KASUS CORONA - Di ILC tadi malam, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pihaknya fokus pencegahan dan penularan virus Corona. Penyebab melonjaknya kasus baru Corona di Jakarta juga diungkap
LONJAKAN KASUS CORONA - Di ILC tadi malam, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pihaknya fokus pencegahan dan penularan virus Corona. Penyebab melonjaknya kasus baru Corona di Jakarta juga diungkap (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)
BERITA TERKAIT

Anies juga mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan semakin memasifkan penegakan aturan atas protokol kesehatan dan berharap masyarakat proaktif melapor bila mengetahui pelanggaran.

Halaman Selanjutnya ------------->

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas