Pria 37 Tahun Rudapaksa Wanita Kenalan FB-nya hingga Tewas, Pelaku Beri Obat Racikan pada Korban
Seorang pria bernama ABD Nasir alias Anas (37) nekat merudapaksa wanita bernama Nurhayati. Pelaku merudapaksa korban dua kali hingga tewas.
Editor: Miftah

TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria bernama ABD Nasir alias Anas (37) nekat merudapaksa wanita bernama Nurhayati.
Pelaku merudapaksa korban dua kali hingga akhirnya ditemukan tewas di sebuah kamar hotel.
Sebelum melancarkan aksinya, pelaku sempat memberikan obat racikan kepada korban.
Nurhayati ditemukan meninggal dunia di kamar hotel yang berlokasi di Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.
Ia meregang nyawa usai bertemu pria yang baru dikenalnya melalui media sosial facebook.
Pria tersebut diketahui bernama ABD Nasir alias Anas (37), warga beralamat di Kampung Besik, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.
Kematian Nurhayati yang membuat geger warga setempat pun membuat polisi memburu kebaradaan Anas.
Baca juga: Pegawai Bapelkes Batam Rekam Sendiri Aksi Saat Rudapaksa Anak di Bawah Umur dan Mendistribusikannya
Baca juga: Hendak Dirudapaksa, Istri Pelaut Pilih Dibunuh, Pisau Sudah di Leher: Daripada Saya Cium Kamu
Baca juga: Pria Ini Berbuat Asusila pada Anak Angkat yang Berkebutuhan Khusus, Istri Meninggal Setahun Lalu
Hasilnya, Anas ditangkap oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar saat berada di hotel yang berlokasi di Jl Gunung Lompo Battang, Makassar, Minggu (22/11/2020).
Kepada tribun-timur.com, Senin (23/11/2020), Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul membenarkan adanya penangkapan itu.
Menurutnya, penangkapan terhadap Anas dilakukan atas permintaan dari Unit Reskrim Polres Kolaka yang mengendus keberadaan Anas di Kota Makassar.
Anas yang tertangkap pun menjalani interogasi di ruang Jatanras Polrestabes Makassar.
Hasil interogasi itu, Anas mengakui perbuatannya. Keterangan Anas ke polisi, ia mengaku berkenalan dengan Nurhayati melalui media sosial facebook.
Modusnya dengan menawarkan obat anti penyakit dalam kepada Nurhayati.
Tawaran Anas itu membuat Nurhayati percaya. Anas dan Nurhayati pun janjian bertemu di hotel (lokasi jenazah Nurhayati ditemukan meninggal dunia).
Pertemuan itu berlangsung 16 November lalu. Saat bertemu dalam kamar hotel, Anas memberikan obat racikan ke Nurhayati yang membuatnya hilang kesadaran.
Dan saat Nurhayati tidak sadarkan diri, Anas pun melancarkan aksi bejatnya.
"Abd Nasir alias Anas memberikan dua obat kepada korban (Nurhayati) untuk diminum kemudian merudapaksa korban sebanyak dua kali," katanya.
Beberapa saat usai melancarkan aksi bejatnya, Anas pergi lalu korban ditemukan sudah dalam kondisi tidak bernyawa.
Ponsel korban juga ikut dibawa kabur Anas lalu dijual saat berada di Kendari.
Pengakuan lain aksi kejahatan Anas terungkap dalam proses interogasi polisi itu.
Kepada polisi Anas juga pernah melakukan aksi bejat dengan modus yang sama ke beberapa korban lainnya.
"Selain terhadap korban Nurhayati, pelaku juga melakukan hal yang serupa terhadap beberapa korban (lain)," ujarnya.
Modusnya hampir sama, yaitu berkenalan melalui media sosial facebook dan aplikasi Tantan.
Hanya saja cara Anas mengelabui korbannya sedikit berbeda. Ia meyakinkan korbannya dengan cara berpura-pura menjadi pegawai kementerian bemodalkan seragam.
"Mengenal korban melalui medsos tantan, facebook dan berlanjut di WhatsApp. Menipu korban bahwa dirinya adalah pegawai dari salah satu kementerian dan salah satu dinas pemerintahan," ungkapnya.
Tidak hanya itu, selain mengelabui korbanya agar dapat berhubungan badan, Anas rupanya juga melakukan penipuan untuk mendapatkan keuntungan materi.
"Dari beberapa korban yang telah ditipu melalui medsos yang dijanji akan dinikahi (itu) disuruh mengirim uang untuk makan dan uang jalan, karena dirinya (mengaku) sementara mengurus kepindahan dinas dari Jakarta Ke daerah domisili korban," beber Kompol Agus.
Sasaran korbannya wanita usia 40-an tahun atau yang telah berstatus janda.
Saat penangkapan terhadap Anas, polisi menemukan barang bukti 21 pil obat racikan dan buku rekening bank.
Akibat perbuatannya, Anas dijerat Pasal 365 Ayat (3), Pasal 89 KUHP, Pasal 285 KUHP, Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (1) dan (3) dan atau Pasal 198 Juncto Pasal 108 ayat 1 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kini, Anas dan barang bukti obat racikannnya itu diserahkan ke Polres Kolaka untuk diproses hukum.
(Tribun Timur/Muslimin Emba)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Rudapaksa Wanita hingga Tewas, Pria Asal Kutai Barat Dibekuk di Makassar, Modus Tawarkan Obat