9 Baliho Bergambar Rizieq Shihab di Jalanan Kabupaten Malang Diturunkan
Pemasangan baliho bergambar Rizieq Shihab tidak mengantongi izin dan dianggap melanggar Perda nomor 5 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Erwin Wicaksono
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Sebanyak sembilan papan baliho bergambar pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab diturunkan secara paksa oleh jajaran Polres Malang, Kodim 0818 Malang-Batu, dan Satpol PP Kabupaten Malang, Senin (23/11/2020) malam.
Papan berbahan banner itu masing-masing berukuran 2x1 meter.
Persebarannya meliputi di kawasan Kecamatan Gondanglegi dan Kecamatan Bantur.
"Penurunan baliho ini dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Malang. Kami (Polres Malang dan Kodim 0818) hanya membantu dan memantau penurunan yang dilakukan oleh Satpol PP," ujar Kapolres Malang AKBP Hendri Umar ketika dikonfirmasi.
Menurut AKBP Hendri Umar, tindakan penurunan baliho Habib Rizieq Shihab merujuk pada regulasi yang berlaku.
Pemasangan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab tidak mengantongi izin dan dianggap melanggar Perda nomor 5 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame.
"Pemasangan baliho harus berdasarkan izin sekaligus dengan jangka waktu yang terbatas," kata kapolres kelahiran Solok Sumatera Barat itu.
Baca juga: Ada yang Tetap Pasang Baliho Rizieq Shihab, Pangdam Jaya Ancam akan Tangkap Pelaku
AKBP Hendri Umar mengaku ingin penurunan baliho dapat menjadi pembelajaran untuk seluruh warga Kabupaten Malang. Terutama dalam mematuhi peraturan dan menciptakan situasi kondusif.
"Ini bisa menjadi pelajaran masyarakat bahwa dalam memasang baliho harus ada peraturan-peraturan yang harus ditegakkan," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Tak Kantongi Izin, Sembilan Baliho Habib Rizieq Shihab di Jalanan Kabupaten Malang Diturunkan