Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tahanan Narkoba di Polrestabes Palembang Meninggal Dunia

Saat akan dilakukan otopsi di RS Bhayangkara, pihak keluarga menolak dan ingin langsung membawa pulang untuk menguburkan jenazah

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tahanan Narkoba di Polrestabes Palembang Meninggal Dunia
net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Seorang tahanan narkotika di rumah tahanan (Rutan) Polrestabes Palembang meninggal dunia, Selasa (24/11/2020).

Hamdani (41) warga Jalan Slamet Riyadi, Lorong Karang Kuang RT 3/4, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan IT III, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) meninggal saat dibawa ke RS Bhayangkara.

Tahanan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ditangkap Rabu (18/11) sekira pukul 20.30, di rumah kontrakan Jalan Slamet Riyadi, Lorong Karang Kuang, dan telah ditahan sejak 19 November 2020 sampai 8 Desember 2020 atau selama 20 hari.

Sementara, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Rivanda saat dikonfirmasi mengatakan, pagi tadi sekitar pukul 05.30 penjaga tahanan melaporkan ada tahanan yang sakit.

Baca juga: Geger Temuan Mayat Bayi dalam Tas Hijau di Cibungbulang Bogor, Polisi Ungkap Kondisinya

Kemudian tahanan tersebut langsung di bawa ke RS Bhayangkara dan meninggal.

"Diduga yang bersangkutan mengalami serangan jantung.

Rekomendasi Untuk Anda

Mau dilakukan otopsi di RS Bhayangkara namun pihak keluarga menolak dan ingin langsung membawa pulang untuk menguburkan jenazah tersebut," ungkap Rivanda, Selasa, (24/11).

Rivanda menambahkan, yang bersangkutan baru ditahan selama satu Minggu.

"Jadi yang bersangkutan terkena ancaman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dengan kasus narkoba," katanya (*)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Baru Seminggu Ditahan, Tahanan Narkoba di Polrestabes Palembang Meninggal Dunia

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas