Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berawal Laporan Warga, Pria Kabupaten Kapuas Ini Diamankan karena Simpan Senjata Api Rakitan

Barang bukti yang diamankan petugas berupa satu pucuk senjata api rakitan warna coklat dengan amunisi aktif masih di dalam laras

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Berawal Laporan Warga, Pria Kabupaten Kapuas Ini Diamankan karena Simpan Senjata Api Rakitan
polsek mantangai
Personel Polsek Mantangai menunjukkan barang bukti senjata api rakitan yang diamankan 

Laporan Wartawan Banjarmasin Post Fadly SR

TRIBUNNEWS.COM, KUALAKAPUAS -  MR (48) warga Desa Lamunti Baru, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah diamankan polisi, Sabtu (21/11/2020) lalu.

Ia kedapatan menyimpan senjata api (senpi) rakitan tanpa izin dari pihak berwenang.

Kapolsek Mantangai, Iptu Catur Winarno BI melalui rilis diterima, Rabu (25/11/2020), membenarkan pihaknya ada mengamankan pelaku yang menyimpan senpi rakitan tersebut.

"Pelaku kami amankan di rumahnya dan ditemukan senpi rakitan tersebut," kata Kapolsek.

Disampaikannya pula, penangkapan bermula saat personel Polsek Mantangai menerima laporan dari warga.

Warga memberitahukan pelaku memiliki atau menyimpan senjata api rakitan.

Berita Rekomendasi

Laporan tersebut ditindaklanjuti anggota Polsek didampingi Kepala Desa Lamunti Baru, Ketua RT dan beberapa warga mencari senjata rakitan tersebut.

Baca juga: Polisi Masih Selidiki Asal Usul Senjata Rakitan Milik Kelompok John Kei

Petugas pun berhasil menemukan sejata api rakitan tersebut di rumah pelaku yang disembunyikan di dalam karung.

"Diletakkan di samping pintu ruang tengah antara ruang keluarga dan dapur," terang Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan petugas berupa satu pucuk senjata api rakitan warna coklat dengan amunisi aktif masih di dalam laras.

Senjata api rakitan tersebut terbagi menjadi dua bagian yaitu bagian laras dan bagian popor dan satu buah karung bertulisan Mahkota Fertilizer.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku beserta barang bukti pun telah diamankan di Polsek Mantangai.

"Pelaku terancam hukuman maksimal dua puluh tahun penjara sesuai pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Simpan Senjata Api Rakitan, Lelaki Ini Diamankan Polsek Mantangai

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas