Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demi Beli Perabotan Rumah Tangga, Pria Ini Nekat Bobol Toko Majikan, Aksinya Terekam CCTV

Seorang pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Benyamin Nomleni, nekat membobol toko majikannya sendiri demi membeli perabotan rumah tangga.

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
zoom-in Demi Beli Perabotan Rumah Tangga, Pria Ini Nekat Bobol Toko Majikan, Aksinya Terekam CCTV
Tribunjatim.com/Samsul Arifin
Terdakwa Benyamin (paling bawah) saat jalani sidang secara daring di PN Surabaya. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Benyamin Nomleni, nekat membobol toko majikan sendiri.

Diketahui, Benyamin nekat melakukan pencurian demi membeli perabotan rumah tangga.

Akibat perbuatannya tersebut, Benyamin pun disidang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan didakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam pasal 363 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam sidang tersebut, JPU Diah Ratri Hapsari menghadirkan saksi Santi Wijaya, warga Pantai Mentari.

Baca juga: Bobol Kos-kosan hingga Masjid, Pemuda Ini Mengaku Butuh Modal untuk Judi Online

Baca juga: Ketagihan Judi Online tapi Tak Punya Uang, Pemuda Ini Berulang Kali Bobol Kos-kosan dan Masjid

Ada pula saksi korban, yakni pemilik ruko bernama Bing Hendrata, warga Perum Pantai Mentari Blok P Nomor 3-A Surabaya.

Saksi Bing mengatakan, terdakwa sempat mencuri tiga kali di ruko miliknya.

Akibat perbuatannya, usahanya tersebut mengalami kerugian materil senilai Rp 37 juta.

Berita Rekomendasi

“Sudah tiga kali dia, tapi yang ketiga dia gagal bobol uang saya. Pertama dan kedua dia berhasil,” ujar Bing di persidangan, Selasa (23/11/2020).

Baca juga: Suami Ancam Anak dan Istrinya Jika Tidak Curi Kotak Amal Masjid, Sudah 26 Kali Beraksi

Baca juga: Curi Motor saat Pemilik Terlelap, Pencuri Ini Akhirnya Tinggalkan Motor Curian di Pinggir Jalan

Warga yang kos di Jalan Bulak Rukem ini mengambil uang milik Bing dengan cara memotong ujung rumah kunci brangkasnya dengan gergaji besi.

Alhasil, uang Rp 32 juta milik korban raib digondol Benyamin.

Benyamin kemudian melakukan pencurian lagi dengan menyelinap masuk ke ruangan brangkas milik Bing di lantai dua rukonya.

“Dia menyamar sebagai pembeli. Saat itu, uang pecahan Rp 2.000 ribuan totalnya Rp 5 juta saya taruh brangkas sama ada rokok satu slop, total Rp 120 ribu hilang,” tuturnya.

Baca juga: Pura-pura Keliling Berjualan Jamu, Komplotan Pencuri Bobol Rumah Kosong, Rampas Barang Berharga

Di samping itu, mantan majikan terdakwa, Santi Wijaya, menjelaskan bahwa Benyamin sempat ketahuan mencuri boks 19 buah Kennel Box (kandang hewan) milik bosnya.

Santi baru sadar ketika melihat kamera CCTV di rumahnya.

Terdakwa terlihat menggotong beberapa Kennel Box keluar rumah tanpa ada perintah darinya.

“Awalnya hilang delapan boks, kemudian satu boks, terakhir 10 boks itu saya tahu sendiri."

"Ngakunya kardus kosong yang digotong, nggak tahunya isi Kennel Box,” kata Santi.

Baca juga: Seorang Pria Nekat Mencuri di Musala, Kepergok saat Kembali Beraksi Bobol Rumah Warga

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Benyamin mengakuinya.

Ia mencuri uang dan kennel box tersebut untuk dijual kembali.

Uang dan hasil penjualan itu ia gunakan untuk membeli beberapa perabotan rumah tangga.

“Keterangannya benar yang mulia, saya yang mencuri tersebut,” ucap Benyamin.

(Tribunjatim.com/Samsul Arifin)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Bobol Toko Majikannya Sendiri, Warga NTT Diadili di PN Surabaya, Akui untuk Beli Perabotan Rumah

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas