Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Enam Ekor Kucingnya Diracun, Wanita Balikpapan Ini Lapor ke Polisi

Pemilik meyakini kucingnya telah diracuni pihak tak bertanggung jawab lantaran dia menemukan sebungkus plastik berisi ikan yang telah dibubuhi racun

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Enam Ekor Kucingnya Diracun, Wanita Balikpapan Ini Lapor ke Polisi
HO/TRIBUNKALTIM.CO
Penampakan enam ekor kucing yang diracuni, milik Chairunissa 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim.Co Mohammad Zein Rahmatullah

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Mendapati kucing peliharaannya tewas diracuni, Chairunissa  seorang wanita di Balikpapan melapor kepada Polresta Balikpapan.

"Kejadiannya Minggu (22/11/2020) malam, sekitar jam 21.30 WITA. Itu pas saya mau masukin ke dalam buat kasih makan, saya cek kok kucing saya sudah terkapar," ujarnya.

Dia meyakini bahwa kucingnya telah diracuni pihak tak bertanggung jawab lantaran dia menemukan sebungkus plastik berisi ikan yang telah dibubuhi racun.

"Terus saya lihat ada (plastik) kresek.

Isi ikan, tapi baunya kayak ada racunnya. Banyak banget itu racun," tuturnya, Rabu (25/11/2020).

Baca juga: Terpukul Tahu Kucing Kesayangan Mati Tertabrak, Pria Ini Berikan Pelukan Terakhir sambil Menangis

Chairunissa menerangkan bahwa 6 kucing kesayangan miliknya diracuni, di antaranya 5 kucing dewasa dan satu kucing bayi berumur 4 bulan.

Berita Rekomendasi

Baginya, penampakan paling menyedihkan, salah satu di antara kucing miliknya ada yang belum lama disterilkan.

Namun karena dugaan efek racun, berdampak pada jahitan bekas sterilisasi tersebut yang terbuka.

"Ada juga kucing betina baru steril kena racun juga sampai ususnya keluar karena jahitan lepas semua," tuturnya emosional.

Baca juga: Siswa SMP di Balikpapan Tak Sadarkan Diri Usai Ujian Daring dan Meninggal di Rumah Sakit

Lantaran tak terima, ia pun melaporkan kejadian tersebut pada Balikpapan Cat Rescue (BCR) yang sejauh ini memang konsen terhadap kucing yang butuh pertolongan.

Penganiayaan tersebut sejatinya termasuk dalam tindak pidana yang telah diatur dalam KUHP.

Menengok KUHP, persisnya Pasal 302 ayat (2), unsur yang diperlukan berupa perbuatan yang menyebabkan kematian seekor satwa, maka yang bersalah terancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 300.

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Enam Ekor Kucing Miliknya Diracuni, Wanita di Balikpapan Gandeng BCR Lapor ke Polresta Balikpapan

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas