Pria 35 Tahun Sebar Video Asusila Bersama Pacar di Media Sosial Gara-gara Lamaran Ditolak
Seorang pria berinisial DA (35) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan nekat menyebarkan video asusila dirinya bersama pacarnya di media sosial.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial DA (35) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan nekat menyebarkan video asusila dirinya bersama pacarnya di media sosial.
Tindakan itu dilakukan pelaku lantaran sakit hati lamarannya ditolak oleh orangtua korban.
Kendati demikian, kasus tersebut berakhir damai setelah dilakukan mediasi antar kedua belah pihak.
DA adalah warga Desa Tenri Pakkua, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone.
Kapolsek Lappariaja, AKP Ahmad Jafar, Rabu (25/11/2020) mengatakan pihaknya telah mengamankan DA.
Namun, sekarang DA dikenakan wajib lapor sebab telah dilakukan mediasi antar pihak keluarga.
"Pelaku diamankan sejak 8 November lalu. Kami sempat tahan 10 hari. Setelah ada upaya mediasi dari keluarga, jadi DA diharuskan wajib lapor," katanya.
Dari hasil interogasi sebelumnya, DA mengaku dalam video yang beredar, ia sebagai pemeran bersama seorang perempuan sebut saja Melati.
Baca juga: Pria Bone Sebar Video Asusila Bersama Pacar di Media Sosial, Ini Pemicunya
Baca juga: Oknum Dokter yang Terlibat Video Asusila dengan Bidan Terancam Sanksi, Bisa Diberhentikan Tak Hormat
Video tersebut direkam November 2019 lalu dikirimkan ke sepupu perempuan inisial I melalui WhatsApp.
"Video direkam sejak 2019 lalu kemudian dikirimkan ke perempuan I untuk meyakinkan bahwa DA dan perempuan tersebut memiliki hubungan," tuturnya.
Menurutnya, DA menyebar video asusila tersebut lantaran kesal niatnya untuk melamar perempuan yang disukainya itu tak mendapat restu orang tua.
"DA dan perempuan tersebut berpacaran. DA pernah melamar si perempuan, tapi tidak mendapat restu orang tua. Akhirnya dia kirim video tersebut," jelasnya.
Kasus ini, kata Ahmad Jafar telah melalui mediasi keluarga. Pihak keluarga telah sepakat untuk menikahkan keduanya.
Sementara untuk tindak pidana terkait penyebaran video asusila akan tetap diproses.
"Ini tindak pidana murni bukan aduan. Kami sementara berkomunikasi dengan Satreskrim Polres Bone untuk prosesnya," ucapnya.
(TribunBone.com, Kaswadi Anwar)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Lamaran Ditolak, Pria di Bone Sebar Video Asusila Bersama Pacar di Media Sosial