Sempat Dihalangi Istri, Pengedar Sabu di Lampung Akhirnya Ditangkap
Pelaku juga sempat membuang bungkusan kecil yang diduga sabu namun petugas berhasil menemukan barang bukti tersebut
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU - Upaya polisi menangkap P (31), warga Pekon Bumirejo, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Lampung diwarnai insiden.
Pasalnya, upaya penangkapan tersangka yang diduga sering bertransaksi sabu dihalang-halangi sang istri.
Kepala Satresnarkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga mengungkapkan, P dijemput di rumahnya, Senin (23/11/2020) pukul 20.30 WIB.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa sebuah plastik klip berisi 0,43 gram narkotika jenis sabu," ungkap Khairul, mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu (25/11/2020).
Khairul membeberkan, penangkapan P berawal dari informasi masyarakat.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan pelaku di rumahnya.
Dalam penangkapan tersebut, kata Khairul, istri P berupaya menghalangi petugas.
Baca juga: Millen Cyrus Konsumsi Sabu, Ashanty Sebut Keponakannya Salah Bergaul dan Tak Dengar Nasihatnya
Pelaku juga sempat membuang bungkusan kecil yang diduga sabu namun petugas berhasil menemukan barang bukti tersebut.
P mengakui barang bukti tersebut miliknya.
Sabu itu dibeli dari seorang warga Kabupaten Tanggamus berinisial D seharga Rp 400 ribu.
P mengaku sudah beberapa kali bertransaksi dengan D.
Namun, dia mengaku barang haram itu hanya dikonsumsinya diri.
Kini D harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.
P terancam pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Sempat Dihalangi Istri, Pemakai Sabu di Pringsewu Ditangkap Polis