Fakta-Fakta Oknum Pimpinan Ponpes di OKI Cabuli 7 Santri, Korban di Bawah Umur dan Kabur ke Lampung
Oknum pimpinan Ponpes ditangkap setelah 2 hari melarikan diri dan kini sudah menghuni hotel prodeo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Oknum pimpinan Ponpes di kawasan Kabupaten Ogan Komering Ilir ( OKI ) Sumsel berinisial AG (32) ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.
Ia dengan tega dan sadar mencabuli 7 santri yang semua masih di bawah umur.
Mereka berinisial ER (15), RA (14), SM (14), RPA (16), SL (16), ERS (15), IN (17).
Oknum pimpinan Ponpes ini harus menjalani hukuman dan meringkuk di Sel Tahanan Polres OKI.
Berikut fakta-faktanya :
1. Tidak mendapatkan kebutuhan biologis
Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy melalui KBO Reskrim, IPTU Amirudin Iskandar mengatakan kepada polisi, AG mengaku tidak mendapatkan kebutuhan biologisnya, Kamis (26/11/2020).
Ini disebabkan istrinya tengah hamil tua
2. Modusnya ajarkan amalan
"Modus yang dilakukan tersangka ialah mengajarkan amalan agar mereka (para santri-red) bisa mengangkat derajat orangtuanya tapi ada syaratnya," ungkapnya.
3. Ada yang dicabuli sejak bulan April 2020
Salah satu diantaranya telah dicabuli oleh pelaku sejak lama.
Baca juga: 130 Santri Ponpes di Padang Positif Corona, Ini Kronologisnya
"Salah satu dari ketujuh korban sudah pernah dicabuli sejak bulan April tahun 2020 lalu dan sisanya dilakukan hingga tanggal 11 Oktober sekira pukul 11.00 WIB," terangnya.
4. Cabuli satu kali pada korban
Dikatakannya, oknum pimpinan Ponpes juga mengaku melakukan pencabulan atau persetubuhan sebanyak satu kali pada korbannya.
"Meski hanya satu kali, namun perbuatan pelaku sangat bejat dan dapat menggangu kondisi psikologis anak," tegasnya.
Maka dari itu hingga kini para korban didampingi psikolog dan pendampingan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPPA) kabupaten OKI karena trauma akibat perbuatan oknum pimpinan Ponpes tersebut.
"Iya, para korban masih mengalami trauma dan sudah ada yang mendampingi," pungkasnya.
5. Ponpes berdiri sejak 4 tahun lalu
Diceritakan IPTU Amir, ponpes yang dipimpin oleh pelaku telah 4 tahun berdiri.
Selama ini tidak ada santri yang diinapkan, kebijakan menginapkan santri baru diterapkan beberapa bulan ini.
Baca juga: 13 Hari Pilkada Serentak 2020, Cek Nama DPT Pilkada Serentak 2020 di lindungihakpilihmu.kpu.go.id
"Sebelumnya di ponpes tersebut hanya proses belajar ngaji (membaca Al-Qur'an) saja.
Baru pada Juni lalu, berdasarkan kesepakatan warga dan pelaku akhirnya para santri diinapkan di ponpes tersebut," jelasnya.
6. Terungkap berdasarkan info warga
Untuk kronologi penangkapan terhadap pelaku, berawal dari informasi mengenai tindakan bejat yang dilakukan oknum pimpinan Ponpes ini.
"Akhirnya warga pun mengetahui perbuatan pelaku, tetapi pelaku langsung berusaha melarikan diri ke arah provinsi Lampung.
Anggota kepolisian tim gabungan unit Pidum dan Unit PPA mengejar pelaku,"
"Kami juga berusaha melacak nomor telepon pelaku melalui check pos dan didapatlah petunjuk bahwa pelaku mengarah ke Lampung Selatan," ungkapnya.
7. Ditangkap di Lampung Selatan
Dilanjutkannya, mengetahui hal tersebut tim gabungan juga menuju ke arah Lampung Selatan, sayangnya lokasi pelaku sempat menghilang.
"Beruntung setengah jam setelah itu lokasi pelaku kembali terlacak, di terminal Mulyo Jati kecamatan Natar kabupaten Lampung Selatan.
Baca juga: Sosok Upik Lawanga Pentolan Teroris yang Ditangkap di Lampung, Ahli Merakit Bom Murid Dr Azhari
Saat sampai sana pelaku sedang berada di pinggir jalan," ujarnya.
8. Ditembak karena Melawan
Tersangka melawan dan terpaksa dihadiahi timah panas.
Masih kata Amir, oknum pimpinan Ponpes ditangkap setelah 2 hari melarikan diri dan kini sudah menghuni hotel prodeo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Ada info juga jika sehari setelah pelaku ditangkap, istrinya melahirkan anak mereka," tutupnya. (TRIBUN SUMSEL/NANDO)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Istri Hamil Tua, Oknum Pimpinan Ponpes Cabuli 7 Santrinya yang Masih Bawah Umur, Begini Nasibnya,