Kerangka yang Ditemukan di Sintang Korban Pembunuhan
Kerangka yang ditemukan ternyata adalah warga Desa Sungai Buluh, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang bernama Ambi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Agus Pujianto
TRIBUNNEWS.COM, SINTANG - Penemuan kerangka manusia di Sintang tepatnya di areal kebun inti di Desa Riam Kempadik, Kecamatan Sepauk akhirnya terungkap.
Polisi berhasil mengindentifikasi tulang belulang yang ditemukan pada 18 November 2020 itu.
Kerangka yang ditemukan ternyata adalah warga Desa Sungai Buluh, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang bernama Ambi.
Polisi juga berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Ambi.
Ada dua pelaku pembunuhan Ambi yakni berinisial AR dan DN.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, kerangka tulang manusia yang ditemukan warga beberapa waktu lalu, korban pembunuhan," kata Kapolres Sintang, AKBP Ventie Bernard Musak melalui Kasat Reskrim, AKP Hoerrudin, Rabu 25 November 2020.
Awalnya Ambi dilaporkan hilang sejak 22 Oktober 2020 dan penemuan kerangka pada 18 November 2020.
Uniknya, keberadaan Ambi pertama kali dilaporkan saksi berinisial AR.
Dari keterangan saksi inilah, terungkap bahwa Ambi diduga dibunuh oleh DR.
Baca juga: Pasutri Temukan Tulang Belulang Manusia di Prabumulih, Ada Kaos Belitong dan Sendal Jepit
Rupanya, saksi menyembunyikan sesuatu.
Kecurigaan penyidik semakin kuat saat saksi menyebut identitas terduga pelaku yang menghabisi nyawa Ambi.
"Dari informasi awal itu kita kembangkan dan berhasil menangkap DR.
Selain itu, saksi AR juga turut diamankan, karena dicurigai kuat terlibat dalam menghilangkan nyawa korban," kata AKP Hoerrudin.
Kasubag Humas Polres Sintang, Iptu Hariyanto menambahkan, dua terduga pelaku pembunuhan yang diamankan sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Sintang.
"Penemuan kerangka itu adalah kasus pembunuhan dan pelaku sudah ditahan di polres sebanyak 2 orang.
Baca juga: Kiwil Dikabarkan Menikah Lagi, Sosok sang Istri Ternyata Seorang Pengusaha asal Kalimantan
Keduanya sudah ditetapkan tersangka. Hasil otopsi belum keluar, rencana besok dilakukan rekonstruksi," kata Hariyanto.
Satreskrim Polres Sintang kemudian menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan yang menewaskan Ambi.
Reka adegan pembunuhan digelar di halaman Mapolres Sintang, Kamis 26 November 2020.
Dari dua pelaku yang sudah ditetapkan tersangka hanya satu yang dihadirkan saat rekonstruksi.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Misteri Kerangka Manusia di Sintang Terpecahkan, Saksi yang Melapor Jadi Tersangka Pembunuhan