Oknum Pejabat Bank Dilaporkan ke Polisi Gara-gara Aniaya Istri Siri, Korban Berniat Menagih Janji
Seorang perempuan berinisial MN melaporkan oknum pejabat bank, AD yang merupakan suami sirinya ke polisi.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang perempuan berinisial MN melaporkan oknum pejabat bank, AD yang merupakan suami sirinya ke polisi.
MN mengaku telah menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh AD.
MN juga mengaku sempat dianiaya oleh istri sah dan anak-anak pelaku.
Kuasa hukum MN, Anthony Ferdiansyah, mengatakan, laporan tersebut dibuat pada Rabu (11/11/2020) lalu.
Menurutnya, AD dan MN menikah secara siri pada Februari 2020. AD menikahi korban saat sedang bertugas di Aceh.
Pada Maret 2020, AD kembali pindah tugas ke Bandar Lampung dengan membawa serta MN.
"AD membawa MN untuk tinggal di Lampung dan disewakan sebuah rumah yang berdekatan dengan istri sahnya di Perumahan Puri Kencana," beber Anthony, Kamis (25/11/2020).
Namun, hubungan AD dan MN diketahui oleh istri pertama dan anak-anaknya pada 26 September 2020.
Baca juga: Suami Aniaya Selingkuhan yang Sempat Boncengan dengan Pria Lain, si Istri juga Menyilet Wajah Korban
Saat itu, lanjut Anthony, terjadi cekcok antara MN dan keluarga sah AD.
"Akhirnya klien kami dianiaya bersama-sama oleh istri dan anak AD. Tetangga sekitar tahu dan melerai mereka," kata Anthony.
Akibatnya, MN mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.
Bahkan, korban juga mengalami trauma psikis lantaran diminta pulang oleh AD.
Menurut Anthony, AD berjanji memenuhi segala kebutuhan hidup MN saat kembali ke tanah kelahirannya, Aceh.
"Pada 10 November kemarin, MN kembali ke Lampung untuk menemui AD di kantornya dan menagih janji sebagai seorang suami," kata Anthony.
Namun, AD melarang MN menemuinya di kantor.
Agar tidak terjadi keributan, AD mengajak MN kembali ke rumah kontrakan.
Nahasnya, MN justru kembali mengalami penganiayaan oleh AD.
"Di rumah kontrakan itu, oknum pejabat bank ini menganiaya klien kami hingga kembali mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya," kata Anthony.
Baca juga: Ayah Tega Aniaya Anak Kandung hingga Kepala Robek, Kesal sang Anak Makan Donat yang Mau Dijual
Baca juga: Aniaya hingga Patahkan Tangan Balitanya, Ayah di Sumsel Emosi Dengar Suara Tangisan Korban
Kebingungan tak punya sanak keluarga di Bandar Lampung, MN akhirnya menemui Anthony untuk meminta pendampingan secara hukum.
Akhirnya Anthony mendampingi korban membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bandar Lampung dengan bukti lapor LP/B/2453/LPG/Resta Balam, tanggal 11 November 2020.
Menurut Anthony, korban juga melampirkan bukti visum yang saat ini sudah berada di tangan penyidik Polresta Bandar Lampung.
"Kami juga mendampingi MN melaporkan keluarga AD ke Polda Lampung atas kasus pengeroyokan dilakukan istri pertama dan anak AD yang terjadi pada bulan September lalu," kata Anthony.
Sementara MN saat dihubungi mengaku masih dalam keadaan trauma.
Ia belum dapat berbicara banyak mengenai permasalahan yang sedang dialaminya.
Baca juga: Kesal Ditagih Utang Sambil Marah-marah, Pemuda di Lamongan Nekat Aniaya Kakek 74 Tahun hingga Tewas
MN menyatakan telah menyerahkan penanganan kasus ini kepada kuasa hukumnya.
"Saya masih trauma. Langsung bicara saja dengan pengacara saya," kata MN.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana menyatakan telah menerima laporan korban.
Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan atas dasar laporan dugaan tindak pidana KDRT.
"Kami masih melakukan penjadwalan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelapor maupun terlapor," kata Rezky.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Disebut Aniaya Istri Sirinya, Oknum Pejabat Bank Pelat Merah di Lampung Dilaporkan ke Polisi