Seorang Buruh Serabutan Isap Sabu Sembunyi-sembunyi di Kandang Sapi, Berakhir di Bui
Seorang pria bernama I Made Gunarta diringkus Satnarkoba Polres Bangli, Sabtu (21/11/2020).
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama I Made Gunarta diringkus Satnarkoba Polres Bangli, Sabtu (21/11/2020).
Ia kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Gunarta ditangkap saat sedang mengisap sabu di kandang sapi milik warga di wilayah Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, Bali.
Informasi yang dihimpun, penangkapan pria 42 tahun itu diketahui sekitar pukul 21.30 Wita.
Bermula saat tim Satresnarkoba menindaklanjuti laporan warga terkait adanya seseorang yang diduga menyalahgunakan narkoba, di wilayah Desa Bangbang, Tembuku.
Kasat Narkoba Polres Bangli, IPTU I Nyoman Sudarma, Rabu (25/11) membenarkan hal tersebut.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, ungkapnya, Satresnarkoba mendapati seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan, sehingga dibuntuti hingga kandang sapi milik warga setempat.
Dan dikandang sapi tersebut diketahui pria bernama Made Gunarta mengkonsumsi narkoba jenis shabu.
“Kami langsung melakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan."
Baca juga: Konsumsi Sabu Membuat Remaja Ini Bisa Tidur Nyenyak, Duit Habis Bobol Belasan Brankas
Baca juga: Pensiunan Polisi Pakai Sabu, Ngaku untuk Hilangkan Stres, Ternyata Sudah Pakai Sejak Masih Aktif
"Pada dirinya diamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabhu seberat 0,16 gr bruto, satu potong pipet plastik, satu buah alat hisap sabhu atau bong, satu buah celana pendek dan satu unit sepeda motor,” sebutnya.
Lanjut IPTU Sudarma, pelaku yang kemudian digiring ke Polres Bangli mengaku jika dirinya telah mengkonsumsi barang haram tersebut sebanyak empat kali.
Gunarta juga mengaku mengkonsumsi narkoba sebagai dopping agar kuat saat bekerja.
“Pelaku bukan merupakan seorang residivis. Dari keterangan pelaku, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial A yang saat ini mendekam di sebuah lapas di wilayah Denpasar,” terangnya.
Gunarta selanjutnya dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp. 8 miliar.
(Tribun-Bali.com, Muhammad Fredey Mercury)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Made Gunarta Digerebek saat Lakukan Hal Tak Terpuji di Kandang Sapi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.