Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Truk Bawa 13 Drum Solar Subsidi Diamankan di Nagan Raya

Penangkapan truk yang membawa solar subsidi dalam jumlah banyak itu, atas kecurigaan petugas melihat truk  melintasi kawasan Nagan Raya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Truk Bawa 13 Drum Solar Subsidi Diamankan di Nagan Raya
Foto: Polres Nagan Raya
Truk muatan 13 drum solar subsidi diamankan Polres Nagan Raya, Kamis (26/11/2020). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan

TRIBUNNEWS.COM, ACEH -  Satu truk yang melintasi di kawasan jalan Blang Sapek, Kecamatan Suka Makmue, kabupaten setempat, Kamis (26/11/2020) pagi diamankan tim Satreskrim Polres Nagan Raya.

Truk dengan nomor pelat BK 9831 CI itu, bermuatan 13 drum berisikan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi serta 14 drum lainnya kosong.

Polisi mengamankan pria berinisial A (32) warga Desa Uleu Nyeu, Kecamatan Banda Baru, Aceh Utara selaku sopir truk tersebut.

Truk yang bermuatan solar subsidi yang diduga penyimpangan BBM (bahan bakar minyak) dan sopir, sudah diamankan ke Polres guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Fadhillah Aditya Pratama SIK kepada Serambinews.com mengatakan, kasus penangkapan BBM solar subsidi kini masih dalam pemeriksaan pihaknya.

"Barang bukti dan sopir sudah dibawa ke Polres guna pemeriksaan," katanya.

Baca juga: Ikan yang Diperoleh Pemancing di Perairan Karangsong Indramayu Berbau Solar

Berita Rekomendasi

Penangkapan truk yang membawa solar subsidi dalam jumlah banyak itu, atas kecurigaan petugas melihat truk  melintasi kawasan Nagan Raya.

Truk tersebut ditutupi dengan terpal, sehingga petugas memeriksa dan ternyata tidak dapat menunjukan dokumen.

"Dari keterangan sementara, bahwa solar subsidi itu dibawa dari Aceh Utara tujuan Aceh Jaya," katanya.

Menurutnya, terkait penangkapan BBM masih akan didalami lebih lanjut, baik akan didalami yang di Aceh Utara dan Aceh Jaya.

Dari 27 drum di dalam truk tersebut, kata Kasat Reskrim sebanyak 13 drum BBM solar yakni subsidi pemerintah.

"Dalam kasus ini telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (migas), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf B tentang Undang-undang Migas dan Pasal 55 Undang-undang Migas," katanya.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polisi di Nagan Raya Tangkap Truk Bawa 13 Drum Solar Subsidi, Seorang Warga Diamankan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas