Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pacarnya Dicabuli, Pria Ini Malah Diam Saja, Terungkap Fakta Mengejutkan Ini

TKP-nya tidak di satu tempat saja, ada di rumah kosong kemudian di teras Madrasah dan di kebun perumahan Kaliwungu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pacarnya Dicabuli, Pria Ini Malah Diam Saja, Terungkap Fakta Mengejutkan Ini
pexels
ILUSTRASI PENCABULAN 

TRIBUNNEWS.COM, KENDAL -  Seorang gadis berusia 15 tahun di Kendal, Jawa Tengah jadi korban rudapaksa yang dilakukan enam orang pria.

Salah satu pelaku adalah kekasih korban sendiri.

Lima pelaku lain rupanya merupakan teman-teman dari kekasih korban.

Korban berinisial SA merupakan anak di bawah umur karena baru berusia 15 tahun.

Peristiwa memilukan yang  dialami SA berawal ketika ia diajak oleh T (23), kekasihnya untuk menemaninya mabuk.

Baca juga: Pramugari Bagikan Tips Terbang Selama Pandemi Covid-19, Termasuk Jangan Mabuk Udara

Saat itu, T malah mencekoki korban dengan minuman keras hingga korban mabuk.

T lalu memanggil kelima temannya untuk datang.

Berita Rekomendasi

Tak disangka, T rupanya memanggil kelima temannya untuk melakukan pencabulan terhadap SA.

Korban yang saat itu dalam kondisi mabuk dicabuli oleh kelima teman T.

Selain meminta kelima temannya mencabuli, T rupanya juga malah ikut menyaksikan pacarnya dicabuli kelima pelaku.

Baca juga: Geng Motor Serang Warga Pakai Senjata Tajam di Bogor, Pelaku Tenggak Minuman Keras Sebelum Beraksi

"Mereka sering berkumpul dan minum-minuman keras, korban yang saat itu dalam keadaan mabuk kemudian dicabuli teman-teman dan dibiarkan oleh sang pacar," ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar F Sutisna dalam siaran pers saat gelar perkara, Kamis (26/11/2020).

Aksi pencabulan terhadap SA dilakukan kelima pelaku secara bergiliran.

Perbuatan dilakukan di tempat yang berbeda-beda termasuk di teras sekolah hingga taman.

"TKP-nya tidak di satu tempat saja, ada di rumah kosong kemudian di teras Madrasah dan di kebun perumahan Kaliwungu," ucapnya.

Lima dari enam pelaku termasuk pacar SA telah ditangkap polisi, sementara satu lainnya masih buron.

Atas perbuatannya, keenam pelaku akan diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar. (Kontributor Semarang, Riska Farasonalia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dicekoki Pacar Miras hingga Mabuk, Gadis di Bawah Umur Dicabuli 5 Temannya" 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas