Jasa Raharja Serahkan Santunan 1X24 Jam Korban Kecelakaan Tol Purbaleunyi
Korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi, dimana kendaraan Daihatsu Luxio No Pol R-8961- ZK yang melaju dari arah Barat ke arah Timur di lajur tengah (lajur 2) setiba di TKP menabrak bagian belakang diduga kendaraat truk dengan nomor polisi tidak tercatat yang melaju di depannya dan kemudian truk tersebut melarikan diri.
Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu (29/11/2020) sekitar pukul 02.30 WIB di Jl Tol Purbaleunyi KM 150 +500 Jalur A Kec. Gedebage Kota Bandung, dalam kejadian ini mengakibatkan 6 orang termasuk seorang bayi meninggal dunia di TKP dan 1 orang mengalami luka berat.
Amos Sampetoding, Direktur Operasional Jasa Raharja menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut, Amos menyampaikan, "Korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta.
Amos melanjutkan, "Sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit dimana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 20 juta serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp 500 ribu terhadap masing-masing korban luka."
Menindaklanjuti musibah ini, Jasa Raharja setelah menerima laporan kejadian kecelakaan langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polrestabes Bandung dan Rumah Sakit Hasan Sadikin Kota Bandung untuk pendataan korban/ahli waris dan koordinasi untuk penjaminan biaya rawatan korban luka di rumah sakit.
Korban Meniggal Dunia dalam kecelakaan tersebut yakni Kustiawan (Pengemudi), Musngidah (46), Safabgatul Rahman (29), Ahmad Mahbuburrohman (56), Rizah Lumayasari (21) dan Balita (Bayi) -+8 bulan. Sedangkan korban Luka-luka yakni Dede Turmiasih (32).
“Untuk korban Meninggal Dunia, Jasa Raharja Cabang Jawa Barat berkoordinasi dengan Jasa Raharja Cabang Jawa Tengah untuk diproses santunannya dikarenakan domisili korban berada di wilayah Jawa Tengah sedangkan untuk korban yang mengalami luka-luka dan kami telah berikan Surat Jaminan untuk biaya perawatan”, ujar Amos. Disamping itu, saat ini Petugas Jasa Raharja masih terus berkoordinasi dengan rumah sakit untuk memonitor perkembangan kondisi korban luka yang dirawat.
Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil dan Perbankan sehingga memudahkan kami agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat”, tutup Amos Sampetoding. (*)