Suami Jual Istri, Kerap Aniaya Istri Jika Sepi Pelanggan atau Uang Hasil dari Prostitusi Sedikit
Dalam pemeriksaan, AP mengungkapkan beberapa pengakuan, dari istrinya pernah dirudapaksa pria lain hingga kebiasaannya menganiaya sang istri
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang suami berinisial AP (31) nekat menjual sang istri menjadi PSK.
Dalam pemeriksaan, AP mengungkapkan beberapa pengakuan, dari istrinya pernah dirudapaksa pria lain hingga kebiasaannya menganiaya sang istri.
Pernyataan itu ia ungkapkan dalam ekspos perkara di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (28/11/2020).
AP mengungkapkan, awal mula istrinya bekerja sebagai PSK setelah dirudapaksa oleh seorang pria.
Baca juga: Istri Bacok Suami di Kamar Rumah hingga Nyaris Tewas, Pelaku Malah Ikut Kena Sabetan di Leher
Dari peristiwa itu, AK mengaku istrinya mulai jual diri.
AP mengaku sempat cemburu terhadap sang istri karena melayani pria lain.
Berjalan waktu, AP justru ikut menikmati uang hasil jerih payah sang istri.
Pada awal November 2020, AP kesal karena tidak diberi uang setoran oleh sang istri.
"Setahu saya dikasih (uang oleh pelanggan), tapi kata dia (istri) gak ada, makanya saya pukul pakai tangan dan helm," ucap AP.
Sebelumnya diberitakan, demi uang, seorang suami di Bandar Lampung berinisial AP (31), tega menjual istrinya untuk melayani pria hidung belang.
Hal ini terungkap dalam ekpose perkara yang dilakukan Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Sabtu (28/11/2020).
AP digelandang ke Mapolresta setelah sang istri inisial AB (27) melaporkan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke polisi.
"Istrinya melaporkan perbuatan KDRT, karena tidak dapat pelanggan," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana, Sabtu.
Rezky menjelaskan, tersangka diamankan ke Mapolresta pada Rabu (25/11/2020).
Lakukan KDRT
Tak hanya jual istri, AP juga melakukan KDRT terhadap istrinya tersebut.
Penangkapan terhadap AP atas dasar laporan sang istri yang gerah mengalami KDRT.
Baca juga: Ditinggal Orangtua Ibadah, Balita Tewas Terbakar saat Terjebak dalam Rumah yang Kebakaran
KDRT yang dilakukan AP tersebut, lantaran sang istri tak memberikan setoran setelah melayani pria hidung belang.
Rezky Maulana menerangkan, terduga pelaku merasa tidak puas karena uang hasil setoran istri menjadi PSK tidak sesuai keinginan.
Penganiayaan tersangka terhadap istri diketahui sebanyak dua kali.
"TKP penganiayaan awal di Saburai, tempat di mana istrinya biasa menjajakan diri."
"Kemudian, TKP selanjutnya di rumah tersangka," kata Rezky Maulana dalam ekspos perkara, Sabtu (28/11/2020).
Akibat penganiayaan tersebut, sang istri mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuhnya.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, tindak kekerasan yang dilakukan AP terhadap istrinya sudah sering terjadi.
"Perlakuan kasar AP terhadap istrinya sudah sejak awal tahun ini, tapi perlakuan kasar yang terakhir ini membuat korban berani lapor ke kami (polisi)," ujar Rezky Maulana.
2 Bulan Jadi PSK
AP menyebut, istrinya baru dua bulan bekerja sebagai PSK.
"Ada sekitar dua bulan, sebelumnya gak kerja," ucap AP.
Meski membantah menjual istri untuk melayani pria hidung belang, AP mengaku, mengetahui aktivitas istrinya sebagai PSK.
Bahkan, penganiayaan yang dilakukan AP terhadap istrinya, dilakukan saat menjemput istrinya pulang dari menjajakan diri.
Bantah Jual Istri
AP, seorang suami di Bandar Lampung, sempat membantah telah menjual istrinya ke pria hidung belang.
"Bukan saya yang jual, dia (istri) sendiri keluar malam naik taksi nemuin pelanggan," kata AP, Sabtu (28/11/2020).
Namun, AP mengaku, ikut menikmati uang hasil jerih payah sang istri melayani pria hidung belang.
AP juga mengaku, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Pasalnya, AP tidak punya pekerjaan tetap untuk menafkahi istri dan ketiga anaknya.
"Paling buat makan, saya kerja serabutan kadang jual beli ponsel bekas," ujar AP.
Terancam Pidana 5 Tahun
AP, suami di Bandar Lampung yang jual istri dan lakukan KDRT, terancam pidana 5 tahun penjara.
Rezky Maulana menegaskan, AP melanggar pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004.
Berdasarkan bunyi pasal tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu, tersangka AP terancam pidana penjara selama 5 tahun.
"Seusai dengan KUHP, pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 juta," ujar Rezky Maulana didampingi Kanit PPA, Ipda Liafani Karen.
Rezky menyatakan, selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu dompet warna coklat dan dua buku nikah.
Selain menganiaya istri pakai tangan kosong, tersangka AP juga melempar dompet dan helm ke tubuh korban.
"Dari penganiayaan yang dilakukan tersangka, akibatnya istri tersangka mengalami luka lebam di wajah dan leher korban," kata Rezky Maulana.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Alasan Suami di Bandar Lampung Jual Istri, Pernah Dirudapaksa Pria Lain