Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Remaja Aniaya Pegawai Provider Seluler Gara-gara Tak Terima Ditegur saat Mabuk

Tiga remaja yang berstatus pelajar di Cianjur, Jawa Barat nekat menganiaya seorang pegawai geraoi salah satu provider seluler.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in 3 Remaja Aniaya Pegawai Provider Seluler Gara-gara Tak Terima Ditegur saat Mabuk
net
Tiga remaja yang berstatus pelajar di Cianjur, Jawa Barat nekat menganiaya seorang pegawai gerai salah satu provider seluler. 

TRIBUNNEWS.COM - Tiga remaja yang berstatus pelajar di Cianjur, Jawa Barat nekat menganiaya seorang pegawai gerai salah satu provider seluler.

Pelaku nekat menganiaya korban karena tak terima ditegur saat mabuk.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka serius di kepala dan tangan.

Tiga orang remaja itu digelandang ke kantor Polres Cianjur.

Ketiganya diamankan setelah melakukan tindak penganiayaan dengan senjata tajam terhadap seorang pegawai gerai salah satu provider seluler, Senin (30/11/2020) malam.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton menyebutkan, kejadian bermula saat korban menegur sejumlah remaja yang tengah menggelar pesta miras di pelataran tempat kerjanya di kawasan Panembong, Cianjur.

Tak terima ditegur, para pelaku yang kebanyakan masih di bawah umur itu lantas mengeroyok korban, dan di antaranya menganiaya menggunakan senjata tajam.

Baca juga: Tak Senang Tinggal Serumah, Pria Ini Tega Aniaya Adik Kandungnya hingga Alami Luka 23 Jahitan

Baca juga: Remaja Aniaya Ibu Kandung demi Beli Lem Aibon, Cuma Ditangkap Sehari Lalu Dibebaskan

Berita Rekomendasi

Mabuk miras oplosan Akibatnya, korban mengalami luka serius dibagian kepala dan tangan sehingga harus mendapatkan tindakan medis di rumah sakit.

"Tiga orang pelaku sudah kita tangkap berikut barang bukti berupa senjata tajam,” kata Anton kepada wartawan, Selasa (1/12/2020).

Disebutkan, penganiayaan terhadap korban dilakukan para pelaku dalam keadaan mabuk usai menenggak miras oplosan.

“Mereka kita jerat dengan pasal berlapis, pasal 351 dan 170 KUHPidana serta pasal 12/1951 Undang-Undang Darurat dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” ujar dia.

(Kompas.com: Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Ditegur saat Mabuk, Pelajar di Cianjur Bacok Pegawai Provider Seluler"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas