Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Makassar Tewas Ditikam Adik Ipar, Ini Buntut Perselisihan Istri Mereka

Seorang pria di Makassar berinisial IW (37) jadi korban pembunuhan. Ia ditikam adik iparnya Syamsir (37), Sabtu (28/11/2020).

Editor: Willem Jonata
zoom-in Pria di Makassar Tewas Ditikam Adik Ipar, Ini Buntut Perselisihan Istri Mereka
KOMPAS.com
Ilustrasi penikaman. Detik-detik Pedagang Keripik Tewas Ditikam Saat Melerai Perkelahian di TTS 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Makassar berinisial IW (37) jadi korban pembunuhan. Ia ditikam adik iparnya Syamsir (37), Sabtu (28/11/2020).

Penikaman itu terjadi saat korban makan bakso sambil video call dengan istrinya di sebuah warung dekat rumah, Jalan Kesempatan Raya, Kecamatan Tallo.

Kapolsek Tallo Kompol Saharuddin mengungkapkan penikaman tersebut merupakan buntut dari cekcok yang dilakukan istri korban dengan istri Syamsir.

Syamsir, kata Saharuddin, tersinggung dengan ribut antarsaudara tersebut.

"Korban meninggal dengan luka tusuk pada dada sebelah kiri," kata Saharuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/11/2020).

Baca juga: Maradona Meninggal, Ada Dugaan Pembunuhan Akibat Kelalaian Medis, Dokter Merasa Jadi Kambing Hitam

Syamsir yang ingin membuat perhitungan kemudian langsung menikam korban dengan badik yang serupa dengan kris yang membuat korban langsung tak sadarkan diri.

"Beberapa menit kemudian keluarga balik menelepon korban dan dapat kabar korban telah ditikam dan dilarikan ke rumah sakit dan dinyatakan telah meninggal dunia," ujar Saharuddin.

BERITA TERKAIT

Seusai membunuh, kata Saharuddin, Syamsir langsung melarikan diri ke rumah orangtuanya di Jalan Gontang, Kecamatan Tamalate, Senin sekitar pukul 12.30 Wita.

Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019).
Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019). (Today Online)

Pelaku disangkakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

"Pelaku bersama barang bukti Badik model keris telah berada di Polsek Tallo dan akan menjalani pemeriksaan oleh tim riksa satu yang menangani perkara tersebut," kata Saharuddin.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Makan Bakso Sambil Video Call Istri, Pria Ini Tewas Ditusuk Badik oleh Adik Ipar

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas