Remaja 14 Tahun Tewas Dibunuh Teman Nongkrong di Malang, Pelaku Emosi Usai Korban Pamer HP Baru
Adit Pratama (14), remaja asal Kalipare, Malang, Jawa Timur menjadi korban pembunuhan.
Editor: Adi Suhendi
"Pelaku kami jerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 80 ayat 3 junto 76 c UU nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Lalu Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara," tutup Hendri.
Penulis: Mohammad Erwin
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Kronologi Adit Pratama Remaja 14 Tahun Dibunuh Teman Nongkrong di Warung Kopi, Bermula Pamer HP Baru