Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Pamer HP Baru, Remaja Ini Dibunuh Teman Nongkrong di Kebung Singkong, Sebut Pelaku Miskin

Kasus penemuan mayat laki-laki di kebun singkong, Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang akhirnya terungkap.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Gara-gara Pamer HP Baru, Remaja Ini Dibunuh Teman Nongkrong di Kebung Singkong, Sebut Pelaku Miskin
SURYA/ERWIN WICAKSONO
Santoso (20) warga Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang pelaku pembunuh AP (14), temannya sendiri. Alasannya lantaran tak kuasa menahan emosi mendengar perkataan korban yang ia nilai begitu menyakitkan hati. 

"Usai dicekik korban sempat tidak sadar. Pelaku sempat mengira sudah meninggal dan akan meninggalkan korban. Namun, ternyata bangun lagi si korban itu,” beber Hendri.

Korban yang sadar sempat melarikan diri. Tapi pelariannya itu tak ada guna. Santoso kembali mengejar dan mengulangi aksi kejinya itu.

"Usai dicekik lagi dan memastikan korban tewas, pelaku sempat menunggui korban selama dua jam hingga pukul 05.00 pagi hari."

"Lalu tersangka pulang ke rumah dan ponsel korban diambil selanjutnya disembunyikan," tutur Hendri.

Baca juga: Mayat Pria Ditemukan di Kebun Singkong, Diduga Sudah Beberapa Hari Tewas, Kondisinya Membusuk

Baca juga: Istri Tak Menyesal Suami Dibunuh Ayah Kandungnya: Saya Sudah Habis Sakitnya, Sering Ribut

Usai memastikan korban meninggal, pelaku menutupi jasad temannya itu dengan daun singkong.

"Menutupnya daun singkong dengan dalih menghilangkan jejak," terangnya.

Menyadari anggota keluarganya tak pulang rumah, keluarga korban melaporkan hilangnya Adit pada Minggu (29/11/2020) siang.

Berita Rekomendasi

Lalu, pada Senin (30/11/2020) pagi, jasad Adit ditemukan sudah dalam kondisi membusuk di kebun singkong.

Mendapati laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian mendapat petunjuk jika dalang pembunuhan Adit adalah Santoso.

Santoso ditangkap di rumahnya pada hari ketika mayat Adit ditemukan.

"Pelaku kami jerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 80 ayat 3 junto 76 c UU nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak."

"Lalu Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara," tutup Hendri.

(SuryaMalang.com, Mohammad Erwin)

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Kronologi Adit Pratama Remaja 14 Tahun Dibunuh Teman Nongkrong di Warung Kopi, Bermula Pamer HP Baru

Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas