Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Perangkat Desa Cabuli Belasan Anak Usia 7-17 Tahun, Akhirnya Ditembak Polisi

SAD adalah oknum perangkat desa di Kecamatan Likupang Selatan, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Oknum Perangkat Desa Cabuli Belasan Anak Usia 7-17 Tahun, Akhirnya Ditembak Polisi
The Week
Ilustrasi korban pencabulan. Seorang pria bernama SAD (32) mencabuli belasan anak. SAD adalah oknum perangkat desa di Kecamatan Likupang Selatan, Minahasa Utara, Sulawesi Utara. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama SAD (32) mencabuli belasan anak.

SAD adalah oknum perangkat desa di Kecamatan Likupang Selatan, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, SAD diduga mencabuli belasan anak dalam rentang November 2019 hingga Desember 2019 dan Juli 2020 hingga September 2020.

Baca juga: Ibu Muda Nekat Gantung Diri, Sempat Curhat di Status WhatsApp dengan Emoji Bendera Merah

Usia korban SAD berkisar antara 7 sampai 17 tahun.

SAD ditangkap pada Selasa (1/12/2020) di perkebunan Desa Ongkau II, Kecamatan Sinonsayang, Minahasa Selatan.

Penangkapannya bermula setelah tim gabungan Resmob Polres Minahasa Utara dan Polda Sulawesi Utara mendapat informasi keberadaannya dari warga pada Senin (30/11/2020).

"Tim lalu menyusun strategi untuk menangkap pria yang diduga kuat memiliki kelainan seksual tersebut," kata Jules lewat pesan singkat, Rabu (2/12/2020).

Berita Rekomendasi

Saat hendak ditangkap polisi, SAD melawan. Dia bahkan coba merebut senjata seorang polisi.

"Karena tak mengindahkan tembakan peringatan petugas, tersangka terpaksa ‘dilumpuhkan’ dengan ‘timah panas’ di bagian kakinya," sebut Jules.

Baca juga: Sehari sebelum Ikat Janji Sehidup Semati, Gadis 17 Tahun Bunuh Diri dengan Minum Racun

Kini, SAD sudah dibawa ke Mapolres Minahasa Utara.

SAD dibawa bersama seorang penjaga kebun berinisial ZK yang menyembunyikannya selama pelarian.

Sementara itu, Kapolres Minahasa Utara AKBP Grace Rahakbau mengatakan, terhadap tersangka dikenakan pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

"Kasus ini masih terus didalami dan dikembangkan. Kami berusaha maksimal untuk mengusut tuntas apa yang dilaporkan terhadap tersangka," kata Grace saat dikonformasi Kompas.com via telepon. (Kompas.com/Skivo Marcelino Mandey)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Melawan Saat Ditangkap, Oknum Perangkat Desa yang Cabuli Belasan Anak Ditembak"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas