Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelajar SMA yang jadi Cabuli Bocah 16 Tahun Akhirnya Menyerahkan Diri, Merasa Tak Tenang & Dihantui

 Seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial JO (28) akhirnya menyerahkan diri. JO menyerahkan diri setelah buron atau melarikan diri.

Editor: Miftah
zoom-in Pelajar SMA yang jadi Cabuli Bocah 16 Tahun Akhirnya Menyerahkan Diri, Merasa Tak Tenang & Dihantui
Today Online
Ilustrasi penjara-  Seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial JO (28) akhirnya menyerahkan diri. JO menyerahkan diri setelah buron atau melarikan diri. 

Laporan Sari Muliyasno I Simeulue

TRIBUNNEWS.COM- Seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial JO (28) akhirnya menyerahkan diri.

JO menyerahkan diri setelah buron atau melarikan diri sejak September 2020 lalu.

JO mengaku merasa tak tenang dan dihantui kegelisahan.

Korban dari aksi bejat pelaku itu, masih berstatus pelajar SMA di Kabupaten Simeulue.

Kapolres Simeulue Agung Surya Prabowo mengatakan, bahwa tersangka JO ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), atas kasus dugaan pencabulan atau persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 16 tahun.

Kepada petugas ,saat menyerahkan diri tersangka mengaku, dihantui kegelisahan karena terus diburu polisi.

Berita Rekomendasi

"Merasa tak tenang, akhirnya JO resmi menyerahkan diri ke Mapolres Simeulue," kata Kapolres Simeulue, sebagaimana disampaikan Paur Humas Polres Simeulue, Bripka Efriadi Saputra, Rabu (2/12/2020).

Baca juga: Minta Bantuan Dicucikan Piring, Pria Ini Malah Rudapaksa Bocah 10 Tahun, Dibongkar Saudara Korban

Baca juga: Berdalih Istri Korban Rudapaksa, Suami Nekat Jajakan Istri jadi PSK, Malah Menikmati Uangnya

Baca juga: Jual Istri, Suami Alasan sang Istri Korban Rudapaksa, Sekarang Malah Ikut Menikmati Jerih Payahnya

Dikatakan, informasi tersangka akan menyerahkan diri pertama disampaikan oleh Kepala Dusun, Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur.

"Setelah menerima imformasi itu, kemudian tersangka JO dijemput oleh Kanit PPA Aipda Wardika bersama anggota," jelasnya.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Simeulue untuk diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Oknum Perangkat Desa Diduga Cabuli Belasan Anak, Melawan saat Ditangkap, Akhirnya Ditembak

Seorang oknum perangkat desa di Kecamatan Likupang Selatan, Minahasa Utara, Sulawesi Utara diduga mencabuli belasan anak.

Oknum perangkat desa berinisial SAD (32) tersebut kini telah ditangkap pihak kepolisian.

Oknum tersebut bahkan sempat melawan saat ditangkap.

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, SAD diduga mencabuli belasan anak.

Aksi bejat itu dilakukan SAD dalam rentang November 2019 hingga Desember 2019 dan Juli 2020 hingga September 2020.

Usia korban SAD berkisar antara 7 sampai 17 tahun.

SAD ditangkap pada Selasa (1/12/2020) di perkebunan Desa Ongkau II, Kecamatan Sinonsayang, Minahasa Selatan.

Penangkapannya bermula setelah tim gabungan Resmob Polres Minahasa Utara dan Polda Sulawesi Utara mendapat informasi keberadaannya dari warga pada Senin (30/11/2020).

"Tim lalu menyusun strategi untuk menangkap pria yang diduga kuat memiliki kelainan seksual tersebut," kata Jules lewat pesan singkat, Rabu (2/12/2020).

Saat hendak ditangkap polisi, SAD melawan.

Baca juga: Minta Bantuan Dicucikan Piring, Pria Ini Malah Rudapaksa Bocah 10 Tahun, Dibongkar Saudara Korban

Baca juga: Berdalih Istri Korban Rudapaksa, Suami Nekat Jajakan Istri jadi PSK, Malah Menikmati Uangnya

Baca juga: Jual Istri, Suami Alasan sang Istri Korban Rudapaksa, Sekarang Malah Ikut Menikmati Jerih Payahnya

Dia bahkan coba merebut senjata seorang polisi.

"Karena tak mengindahkan tembakan peringatan petugas, tersangka terpaksa ‘dilumpuhkan’ dengan ‘timah panas’ di bagian kakinya," sebut Jules.

Kini, SAD sudah dibawa ke Mapolres Minahasa Utara.

SAD dibawa bersama seorang penjaga kebun berinisial ZK yang menyembunyikannya selama pelarian.

Sementara itu, Kapolres Minahasa Utara AKBP Grace Rahakbau mengatakan, terhadap tersangka dikenakan pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

"Kasus ini masih terus didalami dan dikembangkan.

Kami berusaha maksimal untuk mengusut tuntas apa yang dilaporkan terhadap tersangka," kata Grace saat dikonformasi Kompas.com via telepon.

(Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Merasa tak Tenang, Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur di Simeulue Akhirnya Menyerahkan Diri

dan "Melawan Saat Ditangkap, Oknum Perangkat Desa yang Cabuli Belasan Anak Ditembak"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas