Pengakuan Pria Bawa Kabur Gadis Remaja dan Paksa Berhubungan Badan, Nasibnya Berujung di Bui
Bahkan, pelaku mengaku menikahi korban secara siri tanpa sepengetahuan orang tua gadis tersebut.
Editor: TribunnewsBogor.com
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bawa kabur gadis remaja, seorang pria di Merangin, Jambi diamankan polisi.
Pria berinisial AS (36) ditangkap setelah nekat membawa kabur gadis usia 15 tahun.
AS juga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban.
Bahkan, pelaku mengaku menikahi korban secara siri tanpa sepengetahuan orang tua gadis tersebut.
Diketahui korban dibawa ke rumah saudara pelaku di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
Keberadaan korban pun diketahui hingga diminta pulang oleh ayahnya.
Pihak keluarga lantas melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Selang beberapa waktu, pelaku pun berhasil diamankan.
Pelaku dikenakan pasal 81 subsider pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dan Pasal 332 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.