Pria Ini Lecehkan Bocah 11 Tahun di Kandang Ayam, Digerebek Tetangga saat Sedang Berbuat Asusila
Seoranng pria bernama Mansyur (52) di Kabupaten Blitar, Jawa Timur nekat berbuat asusila pada seorang gadis, sebut saja Bunga (11).
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seoranng pria bernama Mansyur (52) nekat berbuat asusila pada seorang gadis, sebut saja Bunga (11).
Aksi bejat Mansyur itu dilakukan di kandang ayam, kamar mandi hingga kebun jagung.
Aksi korban terungkap saat digerebek warga sedang berbuat asusila di kandang ayam.
Mansyur merupakan warga Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Pelaku angkat bicara dalam rilis di Polres Blitar, Selasa (1/12/2020).
Dengan gaya bicara pelan dan berkopiah putih, tidak ada yang menduga bahwa ternyata adalah predator seksual yang baru melecehkan anak di bawah umur.
Baca juga: Pria Ini Ngaku Karyawan TV Swasta Lalu Berbuat Asusila pada Bocah 10 Tahun, Dijanjikan Bertemu Artis
Ia digerebek tetangganya sedang berbuat tidak senonoh pada korbannya di sebuah kandang ayam di belakang rumah korban pada 23 November lalu.
"Pelaku mengakui semua perbuatannya dan ternyata bukan sekali itu saja ia berbuat tak senonoh kepada korbannya," kata, Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanan.
Menurut Fanani, perbuatan itu terjadi pertama kali pada 22 Oktober 2020 silam.
Modusnya pun hanya memberi uang Rp 20.000 dengan syarat korban mau dicium.
Karena masih lugu dan protol sekolah setahun lalu atau sejak kelas 5 SD, korban hanya menurut.
Ditambah kondisi ekonomi orangtuanya pas-pasan, sehingga korban hanya menurut setiap kali pelaku berbuat tidak senonoh dengan imbalan uang Rp 20.000.
"Pelaku juga meraba-raba bagian sensitif korban. Itu terjadi di kamar mandi rumah pelaku di saat sepi," ungkapnya.
Selang beberapa hari kemudian, pelaku kembali menggoda korban dengan memberi uang Rp 20.000.
Selanjutnya, pelaku mengajak ke kebun jagung di belakang rumahnya.
Baca juga: Modus Menawarkan Pijat saat Korban Cedera, Guru Olahraga di Banjarbaru Lecehkan Muridnya
Baca juga: Sebar Video Asusila karena Hubungan Tak Direstui, 2 Pemeran Video di Bone Akhirnya Dinikahkan
Tidak disebutkan apakah sampai terjadi hubungan terlarang selama beberapa kali perbuatan tidak senonoh itu.
"Di gubuk itu, pelaku berbuat tak senoboh lalu memberi uang korban. Berikutnya, itu terjadi di rumah korban di saat orangtuanya tak ada," paparnya.
Tetapi aksi busuk lelaki tua bangka itu akhirnya terbongkar pada 23 November lalu.
Itu ketika pelaku mengajak korban di kandang ayam di belakang rumah korban. Mengira pagi itu sepi, pelaku hendak melampiaskan nafsu bejatnya.
Tetapi ternyata ada beberapa orang tetangga yang mengetahui.
"Karena ketahuan warga, pelaku tak berkutik. Warga kemudian membawanya ke polisi," ungkapnya.
Karena perbuatannya, Mbah Mansyur terancam dijerat Pasal 294 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.
(SuryaMalang.com, Imam Taufiq)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Predator Seksual di Blitar Iming-Imingi Rp 20.000, Korbannya Masih Berusia 11 Tahun
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.