Sempat Melawan, Oknum Perangkat Desa yang Diduga Cabuli Belasan Anak Akhirnya Ditembak
Seorang oknum perangkat desa di Kecamatan Likupang Selatan, Minahasa Utara, Sulawesi Utara diduga mencabuli belasan anak.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, MINAHASA UTARA - Seorang oknum perangkat desa di Kecamatan Likupang Selatan, Minahasa Utara, Sulawesi Utara diduga mencabuli belasan anak.
Oknum perangkat desa berinisial SAD (32) tersebut kini telah ditangkap pihak kepolisian.
Oknum tersebut bahkan sempat melawan saat ditangkap.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, SAD diduga mencabuli belasan anak.
Aksi bejat itu dilakukan SAD dalam rentang November 2019 hingga Desember 2019 dan Juli 2020 hingga September 2020.
Usia korban SAD berkisar antara 7 sampai 17 tahun.
SAD ditangkap pada Selasa (1/12/2020) di perkebunan Desa Ongkau II, Kecamatan Sinonsayang, Minahasa Selatan.
Penangkapannya bermula setelah tim gabungan Resmob Polres Minahasa Utara dan Polda Sulawesi Utara mendapat informasi keberadaannya dari warga pada Senin (30/11/2020).
"Tim lalu menyusun strategi untuk menangkap pria yang diduga kuat memiliki kelainan seksual tersebut," kata Jules lewat pesan singkat, Rabu (2/12/2020).
Saat hendak ditangkap polisi, SAD melawan.
Baca juga: Minta Bantuan Dicucikan Piring, Pria Ini Malah Rudapaksa Bocah 10 Tahun, Dibongkar Saudara Korban
Baca juga: Berdalih Istri Korban Rudapaksa, Suami Nekat Jajakan Istri jadi PSK, Malah Menikmati Uangnya
Baca juga: Jual Istri, Suami Alasan sang Istri Korban Rudapaksa, Sekarang Malah Ikut Menikmati Jerih Payahnya
Dia bahkan coba merebut senjata seorang polisi.
"Karena tak mengindahkan tembakan peringatan petugas, tersangka terpaksa ‘dilumpuhkan’ dengan ‘timah panas’ di bagian kakinya," sebut Jules.
Kini, SAD sudah dibawa ke Mapolres Minahasa Utara.
SAD dibawa bersama seorang penjaga kebun berinisial ZK yang menyembunyikannya selama pelarian.
Sementara itu, Kapolres Minahasa Utara AKBP Grace Rahakbau mengatakan, terhadap tersangka dikenakan pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Kasus ini masih terus didalami dan dikembangkan.
Kami berusaha maksimal untuk mengusut tuntas apa yang dilaporkan terhadap tersangka," kata Grace saat dikonformasi Kompas.com via telepon.
(Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Melawan Saat Ditangkap, Oknum Perangkat Desa yang Cabuli Belasan Anak Ditembak"