Duda 3 Kali Cerai Nekat Rudapaksa Bocah 10 Tahun, Modus Suruh Korban Cuci Piring
Duda di OKU Selatan yang sudah tiga kali bercerai itu bermoduskan menyuruh korban untuk mencuci piring dengan imbalan.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang duda berumur 55 tahun nekat merudapaksa seorang bocah, sebut saja Bunga (10).
Duda yang sudah tiga kali bercerai itu bermoduskan menyuruh korban untuk mencuci piring.
Saat itu, kondisi rumah sedang sepi, saat anggota keluarganya sedang pergi kekebun menyuruh korban masuk kedalam rumah, sekitar pukul saat pukul 10.00 WIB siang.
Baca juga: Dibayar Rp 10.000 untuk Cuci Piring, Bocah SD Dibekap Lalu Dirudapaksa Tetangganya Umur 53 Tahun
Setelah korban masuk dalam rumah, dirinya langsung memeluk dari belakang dan merebahkan bocah tersebut ke lantai beralas tikar.
"Baru satu kali, sebelumnya pernah saya pegang-pegang saya peluk. Setelah itu, saya beri uang untuk jajan kadang Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu," ujar pelaku dihadapan petugas kepolisian, Kamis (3/12/2020).
Dengan raut muka penuh penyesalan pelaku yang keseharian sebagai petani ini mendekam di sel tahanan Mapolres OKU Selatan setelah dilaporkan oleh orang tua korban.
"Sekarang sangat menyesal dan malu," ujar Dia.
Baca juga: 2 Kakak Beradik dan 1 Anak Tetangga Tewas Berpelukan, Tidur Lelap saat Rumah Kebakaran
Terbongkarnya tindakan asusila terhadap Bunga, bermula saat korban menceritakan kelakukan pelaku pada saudaranya tertuanya.
Sehingga, diceritakan ke ibu korban dan dilaporkan ke Sentra Pelayananan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres OKU Selatan.
"Kata dia sini dulu bantu cuci piring, rupanya bukan cuci piring langsung dibawanya ke kamar," ujar salah satu keluarganya menirukan modus pelaku, usai melapor Selasa (1/12/2020) kemaren.
Terpisah Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK Melalui Kasatreskrim AKP Apromico, SIK, MH membenarkan, terkait laporan perbuatan asusila pada anak dibawah umur serta telah berhasil mengamankan tersangka.
"Iya, saat kejadian pelaku memanggil korban untuk meminta mencuci piring dirumah pada saat korban masuk didalam rumah pelaku langsung memeluk dari belakang dan melalukan perbuatan asusila," ujar Apromico, Kamis (3/12/2020).
Untuk mempertanggungjawabkan kelakuan bejatnya tersebut pelaku yang melalukan pemerkosaan pada anak dibawah umut terancam pidana 15 tahun penjara.
"Pelaku dikenakan undang-undang Pasal 81 dan 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," ujar Apromico. (Sripoku.com/Alan Nopriansyah)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Pengakuan Duda 55 Tahun, Pelaku Tindakan Asusila Terhadap Bocah Dibawah Umur di OKU Selatan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.