Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Daftar 14 Provinsi yang Hapuskan Denda Pajak Kendaraan hingga Desember 2020

Kesempatan ini dapat dimanfaatkan masyarakat yang ingin melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Editor: Putradi Pamungkas
zoom-in Ini Daftar 14 Provinsi yang Hapuskan Denda Pajak Kendaraan hingga Desember 2020
Surya/Ahmad Zaimul Haq
ILUSTRASI. Warga mengurus pajak surat kendaraan bermotor di Kantor Samsat Manyar, Kota Surabaya, Jawa Timur 

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah pemerintah provinsi (Pemprov) di Indonesia masih memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pembebasan denda PKB maupun bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) masih diterapkan di 14 provinsi hingga Desember 2020.

Dengan penghapusan denda pajak ini, beban masyarakat di tengah pandemi diharapkan dapat berkurang.

Kesempatan ini dapat dimanfaatkan masyarakat yang ingin melunasi tunggakan PKB mereka.

Dilansir Kompas, berikut daftar 14 Provinsi masih menghapuskan denda PKB dan BBNKB:

1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan digulirkan oleh Pemprov DIY.

BERITA REKOMENDASI

Pada masa pandemi Covid-19 ini, setidaknya Pemprov DIY sudah melakukan perpanjangan hingga kali ketiga.

BACA SELENGKAPNYA>>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas