Ini Daftar 14 Provinsi yang Hapuskan Denda Pajak Kendaraan hingga Desember 2020
Kesempatan ini dapat dimanfaatkan masyarakat yang ingin melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Editor: Putradi Pamungkas
Surya/Ahmad Zaimul Haq
ILUSTRASI. Warga mengurus pajak surat kendaraan bermotor di Kantor Samsat Manyar, Kota Surabaya, Jawa Timur
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah pemerintah provinsi (Pemprov) di Indonesia masih memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pembebasan denda PKB maupun bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) masih diterapkan di 14 provinsi hingga Desember 2020.
Dengan penghapusan denda pajak ini, beban masyarakat di tengah pandemi diharapkan dapat berkurang.
Kesempatan ini dapat dimanfaatkan masyarakat yang ingin melunasi tunggakan PKB mereka.
Dilansir Kompas, berikut daftar 14 Provinsi masih menghapuskan denda PKB dan BBNKB:
1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan digulirkan oleh Pemprov DIY.
BERITA REKOMENDASI
Pada masa pandemi Covid-19 ini, setidaknya Pemprov DIY sudah melakukan perpanjangan hingga kali ketiga.