Kasus Penembakan Crazy Rich di Solo Terungkap, Motifnya Karena Bisnis
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dalam kasus penembakan tersebut, ada motif yang terungkap yakni hubungan bisnis.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Akhirnya polisi mengungkap motif insiden penembakan crazy rich asal Solo.
LJ (72) yang menembaki mobil Toyota Alphard hitam bernopol AD 8945 JP di Jalan Monginsidi, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo adalah hubungan bisnis.
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dalam kasus penembakan tersebut, ada motif yang terungkap yakni hubungan bisnis.
"Motifnya hubungan bisnis," papar Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (3/12/2020).
Keterangan tersebut dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan pihak kepolisian.
Selain itu, hari ini pihak kepolisian juga sudah melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan satu senapan panjang.
Baca juga: Tersangka Pelaku Penembakan Mobil Pengusaha Tekstil Ditahan di Mapolresta Solo
"Ada dua senpi yang dia miliki dan ada surat izinnya," kata dia.
Tersangka Ditahan
Tersangka LJ (72) yang menembak mobil Toyota Alphard hitam bernopol AD 8945 JP di Jalan Monginsidi, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo sudah ditetapkan tersangka.
Dia kini sudah ditahan di ruang tahanan Mapolresta Solo.
Baca juga: Terjunkan Brimob, Polisi Temukan Fakta Tak Terduga di Kasus Penembakan Solo, Pelaku Masih Saudara?
Polisi sendiri sudah memeriksa 6 orang saksi baik yang melihat dan mengalami langsung Kejadian tersebut.
"Pagi ini tim Satreskrim Polresta Solo melakukan penggeledahan di rumah tersangka LJ," kata dia.
Dalam penggeladahan tersebut, polisi menemukan senjata laras panjang.
Jadi ada dua senjata milik LJ dan itu ada surat izinnya.
Namun, berkaitan kejadian penembakan di Solo yang terjadi kemarin siang, Polisi sudah menyita senjata api tersebut.
"Kita sita di gudang Polresta Solo, harus dilakukan kajian ulang pada izin tersangka LJ terkait kepemilikan senjata api," kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
"Tapi titik berat pemriksaan kita pada tindak pidana yang dilakukan," paparnya.
LJ dijerat dengan Pasal 338 Pasal 340 KUHP Jo 53 KUHP berkaitan percobaan pembunuhan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Terungkap, Motif Penembakan Pengusaha Tekstil Solo: Hubungan Bisnis