Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siasat Duda di Palembang Perdayai Bocah 10 Tahun Anak Tetangga Hingga Akhirnya Dirudapaksa

Kini pria yang telah melakukan tindak amoral itupun sudah diamankan kepolisian

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Siasat Duda di Palembang Perdayai Bocah 10 Tahun Anak Tetangga Hingga Akhirnya Dirudapaksa
Sripoku.com/Anton
Ilustrasi rudapaksa anak di bawah umur. (Sripoku.com/Anton) 

TRIBUNNEWS.COM, OKU SELATAN - Duda di Palembang memiliki niat terselubung pada anak tetangganya.

Ia melakukan tindakan asusila dengan iming-iming uang jika sang korban mau mencuci piring di rumahnya.

Diketahui duda ini telah tiga kali gagal membina rumah tangga.

Ia merupakan warga di Kecamatan Runjung Agung OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kini pria yang telah melakukan tindak amoral itupun sudah diamankan kepolisian.

Jadikan anak tetangganya sebagai korban pelecehan, J disebutkan telah melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Baca juga: Oknum Polisi Ikut Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental Bersama 2 Pria Lain di Aceh

Melansir informasi dari Sripoku.com Rabu (2/12/2020), bocah berusia 10 tahun yang menjadi korban J buka suara.

BERITA TERKAIT

Kepada saudara dan ibunya sang bocah mengaku telah diperkosa sang duda, J.

Diminta membantu dan mencuci piring di rumah J, B justru dilecehkan dan diperkosa.

Tak hanya meminta dibantu, J mulanya memberikan iming-iming berupa imbalan uang apabila tugas tersebut diselesaikan.

Bukan tugas cuci piring yang didapat sang bocah tapi justru ditarik masuk kamar untuk memuaskan hasrat bejat pelaku saat sudah sampai di rumah tersangka.

Akibat kejadian ini, orang tua B melaporkan pelaku ke Polres OKU Selatan, Selasa (1/12/2020).

"Anak saya (korban-red) pertama bercerita pada saudaranya, kemudian diceritakan pada saya bahwa pelaku telah memperkosanya," ujar Yarsinah ibu Korban.

Baca juga: Pria di Palembang Gerayangi Bagian Sensitif Pasien Wanita Saat Jenguk Ibu di Rumah Sakit

Yasinah (38) lantas membeberkan siasat licik pelaku pada pihak berwajib untuk mendapatkan keadilan.

"Kata dia (pelaku) sini dulu bantu cuci piring, rupanya bukan cuci piring langsung dibawanya ke Kamar," ujar Yarsinah menirukan modus pelaku J, usai melapor.

Mendapat laporan tersebut, Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalui Kanit SPK Ipda Ahmad Adrian Manaji langsung melakukan penangkapan.

Ipda Ahmad Adrian Manaji menabahkan bahwa korban saat ini masih duduk di bangku sekolah dasar tepatnya di kelas 6.

"Iya hari ini telah melapor orangtua korban bahwa anaknya telah menjadi korban asusila dari pengakuan korban baru satu kali dilakukan pelaku" ujar Ipda Manaji, Selasa (1/12/2020).

"Pengakuan korban baru satu kali dengan iming-iming akan diberi uang untuk mencuci piring di rumah korban," tambahnya.

Setelah menerima keterangan dari korban dan ibu korban saat melapor, petugas SPKT Polres OKU Selatan menindak lanjuti dengan ke Unit Reskrim Polres OKU Selatan.

Sementara itu melansir informasi dari Kompas.com, tindak pelecehan seksual juga terjadi di Semarang, Jawa Tengah.

Berdalih bisa usir roh jahat, 9 anak di bawah umur dikabarkan menjadi korban pelecehan seorang oknum berinisial S (39).

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna mengatakan pelaku merupakan seorang pria yang sudah memiliki istri.

Parahnya lagi, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya itu sejak tahun 2018, dimana ia menyasar korban berusia 13 sampai 15 tahun.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun pihak berwajib, pelaku nekat melakukan tindak bejatnya itu di berbagai tempat.

"TKP ada di beberapa tempat, ada di kamar mandi, rumah pelaku, hotel dan rumah kos-kosan. Wilayahnya ada di Semarang dan Boja," jelas Iskandar F Sutisna saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Kamis (26/11/2020).

Kasus pencabulan itu terungkap saat polisi mendapat laporan dari ibu salah satu korban pada 5 Oktober 2020.

"Sehingga kita lakukan penyelidikan dan terungkaplah korban tidak hanya satu tapi sembilan, semuanya masih anak-anak," jelasnya.

Tak hanya dapat mengusir roh jahat, pelaku yang bekerja serabutan ini mengaku memiliki keahlian bisa memperbaiki ponsel yang rusak.

"Jadi memang pelaku tidak punya pekerjaan tetap, kadang jadi buruh, kadang memperbaiki HP. Kalau ada orang membeli HP dia membelikan kerjanya serabutan," ungkapnya.

Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76EJo Pasal 82UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(Grid.id/Novia Tri Astuti)

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas