Jasad Wanita Dikubur di Fondasi Rumah, Diracun oleh Selingkuhan, Korban Diduga Sedang Hamil
Sesosok jasad wanita terkubur dalam fondasi rumah di Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Editor: Miftah
Namun hal itu tidak terbukti karena korban menghilang sejak dilaporkan.
Setelah kepolisian melakukan penyelidikan secara intens, petugas mendapat bukti-bukti petunjuk mengarah kepada terduga pelaku.
Sampai akhirnya polisi menemukan korban dalam keadaan meninggal, dikubur pelaku di fondasi rumah tersebut.
"Petugas sudah lakukan penggalian di mana korban dikubur oleh pelaku dan berkoordinasi dengan Biddokes Polda NTB untuk lakukan otopsi," ungkap AKP I Putu Agus Permana, (3/12/2020).
Diduga Hamil
Agus menjelaskan, berdasarkan informasi keluarga korban, saat perempuan ini dibawa pelaku diduga ia dalam keadaan hamil.
Namun itu semua baru akan terbukti berdasarkan hasil autopsi nanti.
"Jadi untuk sementara bisa kita simpulkan bahwa motifnya asmara gelap," katanya.
Suami korban sedang bekerja di luar negeri menjadi pekerja migran Indonesia (PMI).
Polisi kini sudah menetapkan FA sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya, ia membunuh korban dengan cara diracun," ungkapnya.
FA melanggar pasal 340, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati, kurungan penjara 20 tahun atau seumur hidup," katanya.
Perkara tersebut sedang ditindak lanjuti ke proses penyidikan sambil menunggu hasil otopsi.
"Nantinya secara langsung akan di release oleh bapak Kapolres Lombok Tengah," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunlombok.com dengan judul Menghilang 3 Bulan, Perempuan di Pengembur Lombok Tengah Ditemukan Terkubur Pondasi Rumah