Lompat dari Jembatan saat Diburu Polisi, Buronan Polda Sumsel Alami Patah Kaki
Hindari kejaran polisi, buronan kasus perampokan di Dermaga Benteng Kuto Besak Palembang pilih lompah dari jembatan hingga kaki kanannya patah.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Takut ditangkap polisi, Saribi (30) buronan kasus perampokan di Dermaga Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang nekat lompat dari jembatan.
Dia berupaya sekuat tenaga kabur untuk menghindari kejaran petugas yang hendak menangkapnya di Pasar 10 Ulu Palembang.
Hasilnya kini Saribi terus meringis kesakitan menahan luka akibat patah kaki kanan yang dialaminya.
"Saya takut ditangkap polisi, jadi nekat lompat. Karena panik jadi saya jatuhnya ke bebatuan," ujarnya saat menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel, Jumat (4/12/2020).
Baca juga: Polisi Sebar 11 Wajah Jaringan MIT yang Masih Buron Termasuk Ali Kalora
Meski sempat bersembunyi di antara tumpukan sampah, sembari menahan bagian kakinya, Saribi tetap berhasil ditangkap anggota Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kompol Zainuri.
Dihadapan petugas, Saribi mengakui perbuatannya, ikut merampok Riki Putra Ananda (21) warga Desa Sri Agung Kecamatan Karang Agung Ilir Kabupaten Banyuasin saat sedang berada di Dermaga BKB pada Sabtu (22/2/2020) lalu sekira pukul 11.30 WIB.
Perbuatan itu dilakukan Saribi bersama ketiga temannya yakni Rian, Dede dan Mursal yang telah lebih dahulu merasakan dinginnya jeruji besi.
"Saya ini kenek speedboat, waktu itu diajak Rian (untuk merampok) saya ikut saja. Soalnya lagi butuh uang," ujarnya.
Ia menuturkan, korban yang saat itu hendak mengambil barang di speedboat jurusan Karang Agung di Dermaga BKB.
Saat itu Saribi, Rian, Dede dan Mursal sedang duduk di dermaga BKB sambil menunggu penumpang.
Kemudian tersangka Rian langsung mendekati korban dan menanyakan tujuannya datang ke Dermaga.
Tak hanya itu Rian juga meminta jaminan barang kepada korban yang saat itu dalam keadaan terpojok dan ketakutan.
"Terus korban memberikan dompetnya yang berisi uang Rp 50 ribu dan KTP," ujarnya.
Baca juga: Selalu Merasa Gelisah, Pelaku Tindak Asusila di Simeulue Menyerahkan Diri Setelah 3 Bulan Buron
Rupanya tersangka Rian masih kurang puas dengan uang tersebut.
Dia kemudian menarik korban ke warung sembari mencekik leher korban.
Setibanya di warung, korban langsung di todong dengan pisau sehingga ia mengeluarkan kunci motor miliknya.
Setelah itu korban diminta untuk menunjukkan letak sepeda motornya yang berada di parkiran.
Sementara dua tersangka lainnya yakni Dede dan Mursal langsung mengambil HP korban kemudian langsung kabur.
"Sedangkan saya Rian dan Saribi membawa kabur motor korban," ujarnya.
Motor tersebut kemudian di jual kepada seseorang yang berada di SP Padang Kabupaten OKI untuk dijual dengan harga Rp 2,7 juta.
Saribi mengaku ia mendapat uang sebesar Rp.1 juta sebagai bagiannya.
"Uangnya saya pakai untuk belanja. Untuk makan anak dan istri," ujarnya.
Baca juga: Kurir Sabu 30 Kg Ditembak Mati, Punya 7 Identitas, Jaringan Baru di Malaysia, Aceh, Medan, Palembang
Saribi mengaku, saat melakukan tindak kejahatan itu, dia sdalam kesulitan ekonomi.
Penghasilannya sebagai kenek speedboat dirasa begitu tak menentu untuk menghidupi kebutuhan harian istri dan lima orang anaknya.
"Setelah itu saya sembunyi di kawasan 14 Ilir. Selama bersembunyi, saya kerja jualan ikan di pasar 10 ulu. Modalnya dari pinjam sama teman. Waktu merampok itu saya benar-benar kepepet, tidak ada uang. Tapi jujur, saya menyesal," ujarnya dengan raut sedih menahan sakit.
Sementara itu Kasubdit III Kompol Suryadi mengatakan, Saribi ditangkap oleh petugas yang sedang menggelar razia masker.
"Saat itu tersangka sedang membersihkan ikan dan langsung ditangkap. Ketika akan ditangkap tersangka kabur bahkan sudah diberi tembakan peringatan, tetap kabur. Bahkan dia nekat terjun dari atas jembatan yang mengakibatkan kaki kanannya patah," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Nekat Lompat dari Jembatan Ampera, Saribi Buronan Perampokan di BKB Patah Kaki,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.