Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Seorang Peserta Aksi Unjuk Rasa di Depan Rumah Mahfud MD

Yang ditangkap, yakni seorang laki-laki berusia 31 tahun berinial AD alias MT. Polisi mengamankannya, Jumat (4/12/2020).

Editor: Willem Jonata
zoom-in Polisi Tangkap Seorang Peserta Aksi Unjuk Rasa di Depan Rumah Mahfud MD
kompas.com
Polda Jatim menunjukkan tersangka dan barang bukti demonstran rumah Menkopolhukam Mahfud MD, Sabtu (5/12/2020)(KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL) 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang demonstran yang ikut aksi unjuk rasa di depan rumah Menkopolhukam Mahfud MD di Pamekasan, Madura, Selasa (1/12/2020) lalu, ditangkap polisi.

Yang ditangkap, yakni seorang laki-laki berusia 31 tahun berinial AD alias MT. Polisi mengamankannya, Jumat (4/12/2020).

Kini yang bersangkutan suda ditetapkan tersangka karena meneriakkan kata-kata "Bunuh..Bunuh" saat menggelar aksi di depan rumah Mahfud MD.

"Di dalam rumah ada ibu Pak Menkopolhukam yang berusia 90 tahun, merasa terancam dengan teriakan tersangka yang mengatakan Bunuh..Bunuh," kata Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta di Mapolda Jatim, Sabtu malam.

Baca juga: Soal Aksi Unjuk Rasa di Rumahnya, Mahfud MD Geram, Siap Tindak Tegas, Mereka Mengganggu Ibu Saya

Baca juga: Kata Mahfud MD dan Pihak Keluarga soal Rumah Ibunda yang Digeruduk Ratusan Orang: Massa Beringas

Saat aksi, kata dia, ada banyak demonstran yang meneriakkan kata-kata bernada ancaman kepada Mahfud MD, tapi kata-kata "Bunuh", berdasarkan pemeriksaan polisi, keluar dari tersangka AT alias MT.

Warga Desa Campor Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan itu kata Nico ditangkap Jumat tengah malam di Jalan Raya Proppo oleh tim gabungan Polres Pamekasan dan Polda Jatim.

Anggota Polres Pamekasan menjaga rumah Mahfud MD di Jl. Dirgahayu Kelurahan Bugih, setelah diunjuk rasa ratusan massa, Selasa (1/12/2020).
Anggota Polres Pamekasan menjaga rumah Mahfud MD di Jl. Dirgahayu Kelurahan Bugih, setelah diunjuk rasa ratusan massa, Selasa (1/12/2020). (KOMPAS.COM/TAUFIQURRAHMAN)

Barang bukti yang disita polisi dalam pengungkapan kasus tersebut adalah atribut tersangka yang dikenakan saat aksi seperti celana, jaket, kacamata dan rekaman kata-kata bunuh saat kejadian aksi.

BERITA REKOMENDASI

Tersangka dijerat pasal berlapis dari Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 335 Ayat ( 1 ) KUHP dan atau Pasal 93 Jo. Pasal 9 UU RI No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Massa berdemonstrasi di kampung halaman depan rumah Menkopolhukam Mahfud MD di Jalan Dirgahayu, Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (1/12/2020) siang.

Viral di medsos Massa yang melalukan aksi tersebut sebelumnya menggelar aksi menyampaikan pendapat di Mapolres Pamekasan.

Sepulang dari aksi tersebut, massa berhenti sejenak di depan rumah Menkopolhukam.

Isu yang diusung dalam aksi terkait pemanggilan Rizieq Syihab ke Polda Metro Jaya.


Video demonstrasi massa di depan rumah Menkopolhukam sempat viral di media sosial.

Dalam video tersebut nampak massa yang sebagian berkopiah dan bersarung memanggil-manggil nama Mahfud MD untuk segera keluar dari rumah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Teriak "Bunuh..Bunuh", Pedemo Rumah Mahfud MD Ditetapkan Tersangka

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas