Emak-emak di OKU Selatan Ditangkap Polisi Edarkan Narkoba, Suaminya Sudah Kabur Duluan
Marianis (39) seorang ibu rumah tangga ditangkap Unit Satres Narkoba Polres OKU Selatan, karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Sripoku.com, Alan Nopriansyah
TRIBUNNEWS.COM, MUARADUA - Marianis (39) seorang ibu rumah tangga ditangkap Unit Satres Narkoba Polres OKU Selatan, karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Warga Desa Rantau Nipis Kecamatan Banding Agung Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel) ini ditangkap saat pihak kepolisian melakukan pengerebekan di rumahnya.
Marianis bersama sang suami kerap kali mengedarkan sabu di dalam rumahnya tersebut.
Namun saat polisi melakukan penggerebekan, polisi hanya menemukan Marianis, sedangkan sang suami masih buron.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Narkoba Iyut Bing Slamet: Kronologi Penangkapan, Sudah 16 Tahun Konsumsi Sabu
Saat penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) satu paket bungkus sabu seberat 1,39 gram terbungkus rapi dengan balutan kertas tisu terletak di dalam lemari pakaian rumah tersangka, yang kemudian diamankan bersama IRT tersebut.
Kapolres OKU Selatan AKPB Zulkarnain Harahap SIK melalui Kasatres Narloba Iptu Beni Okimu SH membenarkan telah mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) diduga sebagai pengedar sabu.
"Petugas melakukan penggerebekan di rumah pelaku saat digeledah di kamar ditemukan barang bukti (BB) satu paket narkoba jenis sabu seberat 1,39 gram,"ujar Iptu Beni Okimu, Minggu (6/12/2020).
Baca juga: Mantan Artis Cilik Iyut Bing Slamet Tersandung Narkoba Lagi, Barang Bukti Alat Hisap dan Sabu
Dikatakannya, penangkapan tersangka bermula saat adanya laporan di TKP rumah pelaku, bahwa sepasang suami istri tersebut kerap menjual dan mengedarkan narkoba yang kemudian diselidiki oleh petugas.
"Setelah penyelidikan ternyata informasi tersebut benar, kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersebut mendapati seorang tersangka dan Barang Bukti (BB),"terangnya.
Selain barang bukti (BB) paket sabu petugas juga mememukan satu bal plastik bening, alat konsumsi sabu sebuah pirek dan selembar tisu yang ikut diamankan di Mapolres OKU Selatan barsama tersangka.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, , tersangka dijerat pasal 112 Ayat (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara, sementara suaminya buron. (Alan Nopriansyah)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Istri Ini Ditinggalkan Suaminya Sendiri saat Polisi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di OKU Selatan