Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menuju Pilkada Jateng 2020, Perhatikan Tata Cara Pemilih Mencoblos di TPS

Pilkada Serentak 2020 bakal digelar secara langsung pada 9 Desember 2020. Salah satu daerah yang juga akan menggelar pilkada adalah Jawa Tengah

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Menuju Pilkada Jateng 2020, Perhatikan Tata Cara Pemilih Mencoblos di TPS
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Pilkada 2020 

TRIBUNNEWS.COM - Simak panduan mencoblos di TPS untuk Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2020.

Pilkada Serentak 2020 bakal digelar secara langsung pada 9 Desember 2020.

Salah satu daerah yang juga akan menggelar pilkada adalah Jawa Tengah.

Dari 35 kabupaten/kota di Jateng, 21 daerah di antaranya akan melaksanakan pilkada.

Daerah tersebut yakni Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Rembang, Kota Surakarta, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Blora.

Kemudian ada Kabupaten Kendal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Klaten, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Demak.

Pelaksanaan pilkada di tengah masa pandemi ini diikuti 41 pasangan calon atau 82 calon kepala daerah di 21 kabupaten/kota se Jateng.

Rekomendasi Untuk Anda

BACA SELENGKAPNYA>>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas