Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Gelapkan Uang Arisan Online Rp 1 Miliar, Lusi Tania Akhirnya Diringkus

Setelah kabur selama tiga pekan, Lusi Tania janda muda yang menggelapkan uang arisan online mencapai Rp 1 miliar akhirnya ditangkap Polres OKU Selatan

Editor: Dewi Agustina
zoom-in BREAKING NEWS: Gelapkan Uang Arisan Online Rp 1 Miliar, Lusi Tania Akhirnya Diringkus
Sripoku.com/Alan Nopriansyah
Pelaku Lusi Tania berhasil diamankan di Polsek Buay Sandang Aji (BSA) Polres OKU Selatan, Minggu (6/12/2020). 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Alan Nopriansyah

TRIBUNNEWS.COM, MUARADUA - Setelah kabur selama tiga pekan, Lusi Tania janda muda yang menggelapkan uang arisan online mencapai Rp 1 miliar akhirnya ditangkap Polres OKU Selatan.

Lusi ditangkap Polres OKU Selatan di Pulau Jawa, Minggu (6/12/2020).

Pelaku yang sempat kabur dari rumah pada Senin (16/11/2020) lalu itu kini dilaporkan lebih dari 50 orang anggota arisan.

"Sudah kita amankan dia (Lusi) sempat kabur dan telah menjalani pemeriksaan," ujar Apromico, Kasatreskrim Polres OKU Selatan kepada Sripoku.com, Senin (7/12/2020).

Pelaku yang tercatat sebagai warga Kampung Sawah, Kelurahan Pasar, Kecamatan Muaradua OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel) ini, akan dirilis dalam waktu dekat.

Baca juga: Kena Tipu Arisan Online, Puluhan Ibu Muda di Semarang Merugi Hingga Ratusan Juta Rupiah

"Pelaku kabur ke luar daerah, ke Pulau Jawa dan berhasil kita tangkap, untuk lebih detailnya akan kita rilis siang ini," ungkap Apromico.

Berita Rekomendasi

Berstatus sebagai tahanan perempuan saat diamankan, Lusi Tania dititipkan di Mapolsek Buay Sandang Aji (BSA) untuk menjalani pemeriksaan.

Korban Polisi hingga PNS

Tercatat lebih dari 50 orang korban yang dikuasakan terhadap satu orang, melaporkan penipuan yang dilakukan janda muda Lusi Tania (22).

Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Selatan memperkirakan total kerugian korban sementara telah mencapai sekitar Rp 400 juta.

Para korban melaporkan janda muda berusia 22 tahun ini terkait dugaan melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online yang telah meninggalkan rumah.

Baca juga: Dilaporkan 17 Korbannya, Istri Polisi di Kaltim Jadi Tersangka Investasi Bodong dan Arisan Online

Kasatreskrim Polres OKU Selatan AKP Apromico SIK MH mengatakan kasus dugaan penggelapan dan penipuan dengan modus arisan online oleh terlapor Lusi Tani yang telah melarikan diri memasuki tahap lidik.

"Untuk saat ini kita telah mendata lebih dari 50 orang korban yang dikuasakan pada satu orang yang telah dilaporkan, sementara ini total kerugian berkisar Rp 400 juta karena masih banyak yang belum melapor," ujar Apromico, Senin (23/11/2020).

Kasus penggelapan dan penipuan arisan online ini sebelumnya sempat viral di media sosial.

Petugas kepolisian mengantongi sejumlah alat bukti untuk menjerat pelaku.

"Sementara BB yang kita amankan berupa data, buku-buku admin arisan dan bukti setor tunai dari para korban," kata Apromico.

Terpisah korban Oza warga Tebing Gading OKU Selatan mengaku telah dirugikan oleh pelapor mencapai Rp 60 juta. Dia berharap pelaku ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Setelah saya hitung, kerugian saya sendiri semuanya Rp 59.211.000, kita berharap setelah laporan ini pelaku segera ditangkap," kata dia beberapa waktu lalu.

Sebelumnya terlapor Lusi Tania diduga menggelapkan uang arisan online milik para member dari kalangan IRT, PNS, bidan dan anggota kepolisian wilayah Kabupaten OKU Selatan.

Tidak hanya warga OKU Selatan, Lusi Tania yang telah pergi meninggalkan kediamannya tersebut diduga memiliki member dari luar daerah Kabupaten OKU, Kota Palembang, Lampung Jogja dan Jakarta yang diperkirakan lebih dari Rp 1 miliar.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul BREAKING NEWS : Janda Muda Bos Arisan Online yang Bawa Kabur Uang Rp 1 M Ditangkap Polres OKUS

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas