Pengunggah dan Penyebar Video Azan Seruan Jihad di Tegal Diringkus
Tidak hanya pelaku penyebar video saja yang ditangkap, Polda Jateng juga meringkus pelaku pengumandang Adzan Jihad yang bernama Slamet.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengungkap kronologis penangkapan pengunggah dan pelaku video azan yang ditambah dengan seruan jihad.
Pelaku penyebar seruan jihad di dalam akun Youtube Agung Mujahid bernama Johane Agung Kurniawan, warga Surabaya.
Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan kepolisian mengungkap kasus berdasarkan adanya laporan dari masyarakat di Polres Tegal pada 2 Desember 2020 lalu.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Desa Slawi Kulon, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.
"Kronologisnya pada 2 Desember 2020 pelapor mencari tahu kabar yang beredar di masyarakat tentang adanya video azan Jihad," ujarnya saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Senin (7/12/2020).
Pelapor, kata dia, menelusuri kabar tersebut melalui youtube dan video tersebut ditemukan di akun Agung Mujahid dengan durasi 1 menit 12 detik.
Pada video tersebut diberi judul "Seruan Jihad Dari Tegal dipimpin oleh Habieb Fadhil Asseggaf demi menjaga dan mengawal HRS dan habieb Hanif".
"Kemudian masyarakat dan pelapor merasa resah. Menurut pelapor video tersebut membuat permusuhan individu maupun kelompok masyarakat tertentu," tuturnya.
Dikatakannya, pelaku yang ditangkap Polda Jateng adalah pengunggah dan penyebar video azan di Tegal.
Tujuan pelaku menyebarkan video itu adalah memberitahukan khalayak ramai atau masyarakat adanya Adzan Jihad.
"Saksi yang diperiksa sebanyak enam orang di antaranya saksi bahasa dan ITE," ujar dia.
Baca juga: Penyebar Video Azan Jihad Ditangkap di Cakung, Polisi Khawatir Umat Islam Terprovokasi
Kombes Iskandar mengatakan barang bukti yang disita berupa 2 unit handphone (ponsel) milik pelapor dan pelaku. Kemudian akun youtube atas nama Agung Mujahid.
"Pasal yang digunakan adalah pasal 45 A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," jelasnya.
Ia menuturkan tidak hanya pelaku penyebar video saja yang ditangkap, Polda Jateng juga meringkus pelaku pengumandang Adzan Jihad yang bernama Slamet.
"Pelaku pengumandang Adzan Jihad ini juga terlibat kasus penggelapan dan penipuan yang ditangani Polres Tegal.
Total kerugian Rp 125 juta dan korban lebih dari satu. Kami masih mencatat dan menerima laporan baru satu korban," ujarnya. (rtp)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pengumandang Adzan Jihad di Tegal Ternyata Pelaku Penipuan Rp 125 Juta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.