Pria Semarang Gondol Motor Milik Janda yang Dikenalnya di Medsos
Pelaku mondar-mandir di kawasan rumah korban sebelum akhirnya memutuskan untuk menggondol sepeda motor tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - SK (47) warga Semarang Jawa Tengah diamankan usai mencuri satu unit sepeda motor milik seorang janda di kawasan Bener, Tegalrejo.
Antara korban dan pelaku sebelumnya berkenalan via medsos selama dua pekan.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya menerangkan, usia berkenalan via medsos, mereka berjanji untuk ketemuan.
Pelaku lebih dulu memantau kondisi rumah korban sebelum bertemu.
Dia telah empat kali mondar-mandir di kawasan rumah korban sebelum akhirnya memutuskan untuk menggondol sepeda motor tersebut.
Akhirnya pada 8 Oktober pagi, pelaku bertamu ke rumah korban di kawasan Bener, Tegalrejo.
Saat itu pelaku mengaku bernama Yusuf kepada anak korban.
Baca juga: Janda Muda yang Gelapkan Rp 1 M Arisan Online Ngaku Sudah Tak Punya Uang Lagi, Tersisa Rp 1,7 Juta
"Korban saat itu posisinya sedang di kamar jadi dia diterima oleh saudaranya saat bertamu," jelas Riko, Selasa (8/12/2020).
Tak lama berselang, pelaku kemudian pamit.
Namun, tak lama kemudian dia balik lagi ke rumah korban dan meminta nomor kontak saudaranya itu dengan alasan agar mudah dihubungi.
"Saat itu pelaku melihat kunci kontak sepeda motor terletak di meja dan langsung ambil dan membawa kabur sepeda motor tersebut," jelas Riko.
Korban lantas membuat laporan ke Polsek Tegalrejo.
Setelah berkoordinasi dengan tim Buser Polresta Yogyakarta, aparat kemudian menyusul pelaku yang diketahui bermukim di Salatiga, Jawa Tengah.
Baca juga: Tak Heran Gelar Janda Kaya Raya Tersemat, Ternyata Segini Bayaran Ayu Ting Ting Sekali Episode
Saat tim melakukan pemantauan di lokasi tersebut, pelaku terlihat mengendarai sepeda motor curian itu dengan jenis Honda Genio hitam dengan nomor polisi AB 3729 PI.
"Saat diinterogasi petugas dia mengaku bahwa mencuri sepeda motor itu. Kemudian pelaku digelandang ke Polresta Yogyakarta," kata Riko.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Tribunjogja/Yosef Leon Pinsker)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Kenal Lewat Sosmed, Warga Semarang Bawa Kabur Motor Milik Janda
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.