Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Cagub Sumbar Mulyadi Tak Bisa 'Nyoblos', Ini Loh Alasannya

Calon Gubernur Sumatera Barat nomor urut 1, Mulyadi hanya bersiap-siap saja di Bukittinggi.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hendra Gunawan

Laporan wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNNEWS.COM, PADANG -- Calon Gubernur Sumatera Barat nomor urut 1, Mulyadi hanya bersiap-siap saja di Bukittinggi.

Ia tidak bisa ikut memilih dalam arena Pemilihan Gubernur Sumbar, Rabu (9/12/2020).
.
Pasalnya, Mulyadi saat ini sudah bukan menjadi warga Sumbar lagi.

Setahu tim pemenangannya, Mulyadi ber-KTP Jakarta Selatan.

Sementara Wakilnya, Ali Mukhni pasangan Mulyadi tercatat memilih di TPS 005, Campago, V Koto Kampung Dalam, Padang Pariaman, Provinsi Sumbar.

Baca juga: Simak Aturan Mencoblos Surat Suara di Pilkada 2020, Jangan Sampai Tidak Sah, Ini Syaratnya!

Sedangkan para kandidat gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat (Sumbar) memilih pulang ke daerah masing-masing untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Gubernur Sumbar, Rabu (9/12/2020).

Pasangan nomor urut 2, Nasrul Abit-Indra Catri menggunakan hak suara di daerah asalnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Nasrul Abit dilaporkan menggunakan haknya di TPS 006, Painan Timur Painan, IV Jurai, Pesisir Selatan, Sumbar.

Lalu wakilnya Indra Catri di TPS 0058, Lubuk Basung, Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumbar.

Baca juga: Pemerintah: Belum Ada Penundaan Pilkada pada Zona Merah Covid-19

Sementara pasangan nomor urut 3 Fakhrizal ber-KTP Jakarta Selatan.

Sementara wakilnya Genius Umar dilaporkan memilih di TPS 001, Kampung Jawa II, Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sumbar.

Sementara pasangan nomor urut 4 Mahyeldi tercatat sebagai pemilih di TPS 007, Parupuk Tabing, Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar.

Wakilnya Audy Joinaldy tidak ikut pemilih dikarenakan tidak ber-KTP Sumbar. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Cagub Sumbar Mayoritas "Nyoblos" di Daerah Asal, Kecuali Calon yang Ber-KTP Jakarta

Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas