Dihuni 7 Pasangan Bukan Suami Istri, Rumah Indekos di Wajo Disegel Satpol PP
Penutupan sementara itu diambil lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo nomor 41 tahun 2011 tentang pengelolaan rumah sewa
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Timur Hardiansyah Abdi Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, WAJO - Satpol PP menyegel sebuah rumah indekos di Jalan Nusa Tenggara, Sengkang, Kabupaten Wajo, Rabu (9/12/2020).
Penutupan sementara itu diambil lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo nomor 41 tahun 2011 tentang pengelolaan rumah sewa.
"Akibat kurangnya kontrol dilakukan pemilik rumah kos terhadap penyewa kamar kos, maka dilakukan langkah penutupan sementara,"kata Kepala Satpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Wajo, Andi Junaidi Hafid.
Selain itu, diberi kesempatan untuk mengurus izinnya.
Baca juga: Diduga Akibat Bangunan Indekos Roboh Timpa Kabel Listrik, Kebakaran Hanguskan 20 Rumah di Setiabudi
Baca juga: Berduaan Tanpa Busana di Kamar Kos, Pasangan Bukan Suami Istri Digelandang Petugas, Begini Nasibnya
Baca juga: Pernikahan Ayu Ting Ting Kian Dekat, Kata Ayah Rozak Lagi Fitting Busana Pengantin, Ini Harapannya
Sebelumnya, pada razia rutin yang dilakukan Satpol PP beberapa waktu lalu, di indekos tersebut ditemukan sejumlah pasangan bukan muhrim alias belum menikah di dalam indekos.
Lima hari yang lalu dilakukan operasi penertiban rumah kost dan didapatkan tujuh orang pasangan tidak resmi di rumah kos tersebut," katanya.
Pada saat penutupan aktivitas di indekos itu, pemilik indekos pun menyaksikannya.
Dirinya mengaku akan mengurus izin serta memperketat lagi pengawasan di dalam indekosnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Banyak Pasangan Bukan Muhrim Ditemukan, Kamar Kos di Sengkang Wajo Disegel Satpol PP