Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Kabur Bawa Uang Arisan, Ibu Muda Ini Ditangkap Saat Pulang Kampung

Polisi yang mendapatkan kabar kepulangan LT langsung bergerak cepat dan menangkap tersangka.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sempat Kabur Bawa Uang Arisan, Ibu Muda Ini Ditangkap Saat Pulang Kampung
Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Seorang ibu muda berinisial LT (20) di Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan ditangkap pihak kepolisian setempat lantaran telah menggelapkan uang arisan sebesar Rp 400 juta milik warga.

LT sebelumnya sempat melarikan diri ke pulau jawa usai dilaporkan oleh para membernya. Namun, karena kehabisan uang ia pun memilih kembali ke kampung halamannya atau mudik di Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.

Polisi yang mendapatkan kabar kepulangan LT langsung bergerak cepat dan menangkap tersangka.

Baca juga: Viral Selebgram Seksi Ini Disebut Membawa Kabur Uang Arisan Online hingga Miliaran Rupiah

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Apromico mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 40 orang yang menjadi korban arisan bodong oleh LT.

Modus yang digunakan tersangka adalah mencari para korban untuk mengikuti arisan yang dibuka LT.

Kemudian, ibu muda itu menggunakan uang arisan tersebut untuk kebutuhan pribadinya.

"Setelah uang arisan milik korban itu habis, pelaku membuka arisan baru begitu seterusnya sampai total kerugiannya mencapai Rp 400 juta," kata Apromico, Rabu (9/12/2020).

Berita Rekomendasi

Dijelaskan Apromico, karena tak lagi sanggup membayar, LT kemudian melarikan diri ke pulau Jawa untuk bersembunyi di kediaman salah satu keluarganya.

Namun, karena kehabisan uang untuk biaya hidup bersama keluarganya ia pun memilih kembali ke OKU Selatan.

Baca juga: Janda Muda yang Gelapkan Rp 1 M Arisan Online Ngaku Sudah Tak Punya Uang Lagi, Tersisa Rp 1,7 Juta

"Dari tersangka kami mengamankan 10 struk rekening setoran uang dari korban ke tersangka serta buku rekap arisan," ujarnya.

Pelaku terancam penjara 4 tahun

Hasil pemeriksaan awal, salah seorang korban arisan bodong LT mengalami kerugian Rp 55,2 juta. Ia semula menyetor uang kepada tersangka sebesar Rp 7,3 juta. Akan tetapi, saat akan meminta uang, pelaku telah kabur.

Atas perbuatannya, LT terancam dikenakan pasal 372-378 KUHP tentang penipuan dengan penggelapan dengan hukuman 4 tahun penjara.

"Masih diselidiki kemungkinan ada korban lain. Sejauh ini terdata korbannya sudah 40 orang dengan total nilai kerugian Rp 400 juta," jelas Kasat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larikan Uang Arisan Rp 400 Juta, Ibu Muda Ditangkap Saat Pulang Kampung"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas