Seorang Pemuda Tikam Teman Pakai Pisau saat Minum Tuak Bersama, Korban Alami Luka di Bagian Kening
Seorang pemuda di Tulangbawang menikam temannya saat minum tuak. Korban alami luka di bagian kening.
Editor: Miftah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Endra Zulkarnain
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda di Tulangbawang menikam temannya saat minum tuak.
Korban alami luka di bagian kening.
Polsek Penawar Tama menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Adapun tempat kejadian perkara (TKP) di lapo tuak, Kampung Makarti Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Tulangbawang.
Tersangka adalah TC (21), warga Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawar Tama, Tulangbawang.
"Tersangka inI ditangkap di rumahnya Minggu (06/12/2020), sekira pukul 23.30 WIB," kata Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, melalu Kapolsek Penawar Tama Iptu Timur Irawan, Rabu (09/12/2020).
Irawan menjelaskan, penganiayaan itu bermula pada Minggu (06/12/2020), sekira pukul 19.30 WIB.
Korban HS (21), yang masih berstatus pelajar SMK kelas 3, warga Kampung Tri Jaya, Penawar Tama, bersama pelaku dan tiga orang temannya pergi bersama ke lapo tuak yang ada di Kampung Makarti Tama.
Baca juga: Dua Pemuda di Lumajang Jadi Bulan-bulanan Warga, Keliru Ambil Motor Lantaran Mabuk Berat
Baca juga: Suami Tewas di Tangan Istri Akibat Sabetan Kapak, Gara-gara Pulang ke Rumah dalam Keadaan Mabuk
Setelah tiba di lapo tuak tersebut, mereka langsung duduk bersama, dan memesan minuman keras (miras) jenis tuak dan minum bersama.
Tuak yang ditenggak oleh mereka rupanya mulai bereaksi.
Sekira pukul 21.00 WIB, korban yang dipengaruhi tuak lalu memukul-mukul meja.
Melihat itu, tiba-tiba pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menikamkannya ke arah korban.
"Senjata tajam itu mengenai kening atas sebelah kiri korban," papar Iptu Timur Irawan.
Seusai kejadian, teman-teman korban yang ada di TKP langsung melerai pelaku dan korban.
Korban lalu dibawa ke klinik untuk mendapatkan pertolongan.
"Tersangka ini juga sempat membantu korban dan setelah itu pelaku pulang ke rumahnya," ucap Iptu Timur Irawan.
Menurut Irawan, pelaku dan korban ini sebelumnya tidak pernah ada permasalahan dan tidak ada dendam.
Menurut keterangan dari pelaku, lanjut Irawan, penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban murni efek miras jenis tuak yang mereka minum bersama.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Penawar Tama dan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
"Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun," tandas Iptu Timur Irawan.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pemuda di Tulangbawang Tikam Teman Seusai Minum Tuak Bersama di Lapo Tuak