Kapolrestabes Makassar: Tidak Ada Izin Keramaian Jelang Natal dan Tahun Baru 2021
Polrestabes Makassar memastikan tidak akan mengeluarkan izin keramaian menjelang Hari Natal dan Tahun Baru 2021.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribuntimur.com, M Ikhsan
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Polrestabes Makassar memastikan tidak akan mengeluarkan izin keramaian menjelang Hari Natal dan Tahun Baru 2021.
Hal ini dilakukan untuk menghindari kerumunan, dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 belum berakhir.
"Tidak ada izin keramaian, apalagi Covid-19 masih mengintai, sehingga Hari Raya Natal apalagi tahun baru dijalani dengan standar khusus," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana, Kamis (10/12/2020).
Menurutnya, sejauh ini Polrestabes Makassar memang tidak pernah mengeluarkan izin keramaian selama masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Liburan Natal dan Tahun Baru, Doni Monardo Imbau Masyarakat di Rumah Saja
Bahkan, pihaknya akan terus menahan izin keramaian hingga vaksin Covid-19 sudah tiba di Makassar.
Oleh sebab itu, Witnu menegaskan akan terus membubarkan keramaian yang ditemukan.
Selain itu, edukasi dengan meminta warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Kita lakukan langkah-langkah imbauan, edukasi sampai kepada pembubaran terhadap kerumunan," ujarnya.
Sekadar diketahui, menurut update terakhir Covid-19 Makassar, pada 9 Desember 2020, dari 11.111 kasus, 9.643 telah dinyatakan sembuh, sehingga saat ini masih ada 1.153 yang dinyatakan positif.
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona.
Tribun-timur.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kapolrestabes Makassar Tegaskan Tak Ada Izin Keramaian Jelang Natal dan Tahun Baru
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.