Oknum PNS Pemkab Aceh Selatan Aniaya Penyandang Disabilitas, Kesal Korban Sentuh Alat Vital Anaknya
Oknum PNS berinisial RC (35), warga Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan diduga menganiaya seorang penyandang disabilitas.
Editor: Miftah
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
TRIBUNNEWS.COM - Oknum PNS berinisial RC (35), warga Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan diduga menganiaya seorang penyandang disabilitas.
Pelaku memukul korban diduga kesal lantaran korban menyentuh alat vital anak laki-lakinya.
Korban pun mengalami luka memar akibat perbuatan pelaku.
RC berprofesi sebagai PNS di lingkungan Pemkab Aceh Selatan.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Ardanto Nugroho SIK SHnMH melalui Kasat Reskrim, Iptu Bima Nugraha Putra, STK, Rabu (09/12/2020) malam mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (7/12/2020), sekira pukul 20.30 WIB bertempat di halaman masjid depan BRI Unit Gampong Lhok Bengkuang, Kabupaten Aceh Selatan.
"RC, tega memukul Diyo Prayoga (27) penyandang disabilitas karena kesal lantaran diduga korban telah menyentuh kemaluan anak laki-lakinya yang masih berusia 8 tahun. Berdasarkan laporan, RC memukuli Diyo menggunakan kepalan tangan kanan dan kirinya ke arah wajah, serta pipi kanan dan kiri, kemudian arah dagu korban," ungkap Iptu Bima Nugraha Putra.
Baca juga: Tante dan Nenek Aniaya Bocah 7 Tahun hingga Tubuh Penuh luka, Begini Nasibnya Sekarang
Baca juga: Seorang Anak di Sumatera Tega Aniaya Ibu Kandung hingga Tewas Cuma Gara-gara Tak Dimasakkan Nasi
Tak hanya itu, tambah Iptu Bima, pelaku juga menendang korban menggunakan kaki kanan.
Aksinya itu mengakibatkan korban mengalami luka memar di bagian pipi kanan dan kiri, gigi berdarah dan hampir copot, rasa sakit dan nyeri di bagian ulu hati dalam perut, serta luka goresan di bagian lutut.
Demikian hasil visum et repertum dari pihak medis no 145/5721/SKV/KUCS/2020 tanggal 08 Desember 2020.
"Atas kejadian tersebut Nurlina, selaku ibu korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Aceh Selatan untuk dilakukan proses penyidikan sampai ke penuntutan. Akibat dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut, RC dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Diduga Aniaya Penyandang Disabilitas, Oknum PNS di Aceh Selatan Ditangkap Polisi