Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tembak Penjambret Ponsel di Kota Palembang

Pelaku Riko (28) menukar HP milik korban dengan paket sabu seharga Rp 300 ribu kepada seorang laki-laki

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Tembak Penjambret Ponsel di Kota Palembang
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunPadang.com. Rezi Azwar

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Setelah pejambret HP wanita di Kota Padang diringkus, lantas terbongkar barang bukti HP milik korban telah diperjualbelikan oleh pelaku.

Bahkan, HP itu sempat ditukar oleh pelaku kejahatan dengan narkoba diduga jenis sabu.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda menjawab wartawan di Padang, Kamis (10/12/2020) hari ini.

Polisi menghadiahi timah panas di kaki terduga pelaku berinisial EB alias dipanggil Riko (28), warga beralamat di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Menurutnya, EB alias Riko diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) bersama rekannya bernama M di depan Padang Eye Center, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Padang, Sumbar, Minggu (1/11/2020) silam.

Selanjunta, Riko (28) diamankan pada (27/11/2020), sedangkan pelaku bernama M masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Sat Reskrim Polresta Padang.

Berita Rekomendasi

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan bahwa Riko menukar hasil curian dengan barang diduga narkoba jenis sabu.

Hal itu diketahui setelah dilakukan pengembangan dan diamankan pelaku lainnya pada Senin (7/12/2020) lalu.

"Pelaku Riko (28) menukar HP milik korban dengan paket sabu seharga Rp 300 ribu kepada seorang laki-laki yang bernama VRB alias Vallen (22)," kata Kompol Rico Fernanda, Kamis (9/12/2020).

Dikatakannya, Vallen (22) tinggal di Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Kota Padang.

"Kemudian Vallen (22) menukar kembali HP hasil curian tersebut dengan peket sabu Rp 300 ribu kepada RK di daerah Gurun Laweh, Kota Padang," kata Kompol Rico Fernanda.

Sedangkan, RK (25) lanjutnya menjual kembali HP tersebut kepada FR (25) seharga Rp 400 ribu.

"Kami mengamankan Vallen selanjutnya diinterogasi, sehingga diketahui HP korban dijual kepada RK (25)," kata Kompol Rico Fernanda.

Pihaknya terus bergerak untuk mengamankan RK (25), yang diketahui menjual HP curian milik korban kepada FR (25).

"Akhirnya kami amankan FR di rumahnya di Gurun Laweh, dan kami temukan barang bukti atau BB berupa HP iPhone 11 Pro dari tangan yang bersangkutan (FR)," kata Kompol Rico Fernanda.

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Kasus Jambret HP Milik Wanita di Padang Terbongkar, Sempat Diperjualbelikan Hingga Ditukar Sabu

Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas